Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya?
Jawabannya, ya boleh² saja. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki² lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera² mereka, atau putera² suami mereka, atau saudara² laki² mereka, atau putera² saudara lelaki mereka, atau putera² saudara perempuan mereka, atau wanita² islam, atau budak² yang mereka miliki, atau pelayan² laki² yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak² yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut..
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ
“Sifat parfum laki², baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi no.2787, An-Nasa’i no.5120. Ada seorang perawi yang majhul yang tidak disebut namanya dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al Hafizh Abu Thahir. Namun Syech Musthafa Al ‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain).
Kalau parfum laki² sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu?
Kalau kita lihat dari keterangan Syech Abu Malik dalam Fiqh As Sunnah li An Nisa’ hlm.420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.
Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik:
• Tidak bertujuan mengelabui orang.
• Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.
Dua syarat di atas disebutkan oleh Syech Musthafa Al Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syech Abdul Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke 20). (Fiqh As Sunnah li An Nisa’ hlm.420).
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar