Kamis, 29 Desember 2016

NIKAH MEMBUKA PINTU REZEKI

14.07.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa benar menikah membuka pintu rezeki?

Banyak yang sudah membuktikan bahwa dengan menikah akan terbuka pintu rezeki. Awalnya cuma hidup pas²an dengan gaji pas²an dan hidup di rumah kontrakan yang sempit serta makan yang pas²an. Ternyata Allah beri kelapangan setelah kesempitan. Karena Allah menolong setiap orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ

“Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An Nasa’i no.3218, Tirmidzi no.1655, Ibnu Majah no.2518. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Apalagi rezekinya dijamin pula oleh Allah jika ia rajin menafkahi istri dan anaknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no.1442 dan Muslim no.1010)

Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an,

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba²-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti.

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no.4684 dan Muslim no.993)

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas, “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang² yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros.” (Syarh Shahih Muslim 7: 87)

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SAHKAH SEPERANGKAT ALAT SHALAT SEBAGAI MAHAR MENIKAH?

00.16.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Sahkah seperangkat alat shalat dijadikan mahar nikah atau mas kawin?

Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan,

وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا

“Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar”
(Minhaj Ath Tholibin 2: 478).

Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi.

Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut..

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

“Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”

“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.

“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”

“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”

Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.

Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya,
“Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”

“Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya.

“Benar² engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Iya,” jawabnya.

“Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat² Al Qur`an yang engkau hafal,” sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no.5087 dan Muslim no.1425)

Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف

“Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling ridha. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9: 190)

Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal,
Dapat dilihat dalam firman Allah,

وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak”
(QS. An Nisa’: 20).

Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak. Ini suatu jumlah yang begitu besar, maharnya hampir 1 Milyar rupiah. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak.

Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri.

Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 39: 160-161).

Kesimpulannya, jika merujuk pada mahar dengan seperangkat alat shalat, berarti boleh. Karena mahar tersebut punya nilai dan bisa dijual.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..