Senin, 06 Maret 2017

HUKUM MUSIK DALAM ISLAM

02.13.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Lukman di Pondok Gede, yang menanyakan Bagaimana hukum musik dalam islam, Berikut penjelasannya'..

Siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam. Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat² dalam Al Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah dari firman Allah Ta'alaa berikut ini..

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok²an. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang² yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang² yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang² yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.

Al Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 

Dan masih banyak lagi, ayat² lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada umatnya tentang musik?

Akhi Ukhti, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat² musik.”

Bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadits lain, secara terang²an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat, suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu² setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti² lain baik dari Al Qur’an, hadits, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab² ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu² yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid² Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang² yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Perlu kita ketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini, itu bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid² saat ini, itu merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 

Waktu² yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu² tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika hari raya

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 

2. Ketika pernikahan

Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadits, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

Jadi telah jelas bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik
  • Dapat melalaikan hati.
  • Menghalangi hati untuk memahami Al Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya.
  • Al Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  • Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  • Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang.
  • Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

Dan masih banyak lagi yang lainnya..

Karakter² khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Dari penjelasan ane di atas,Ane rasa ketiga dalil dari Al Qur’an dan hadits di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat² musik. Dan juga sudah cukup melegakan hati kita yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi kita yang sebelumnya pro dengan musik. Maka dengan demikian telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini.

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki² bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

MENGENAL HEWAN YANG DI HARAMKAN SYARI'AT

01.59.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Lutfi di Banjarmasin, yang menanyakan Soal hewan apa saja yang tidak boleh di makan atau di haramkan oleh syari'at, Berikut penjelasannya'..

Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan² yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا (البقرة:29)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu.“

Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja.

Perhatikanlah firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (البقرة:168)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”

Bahkan termasuk diantara khasa’is (kekhususan/karakteristik) dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Sekilas Tentang Sebab² Makanan & Minuman Menjadi Haram

Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut..

• Apabila membahayakan
• Apabila memabukkan
• Apabila mengandung najis
• Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabi’at yang salimah
• Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.

Hewan² yang Diharamkan oleh Syara’

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah² tersebut masih Allah Subhanahu Wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya.

Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.

Hewan yang diharamkan oleh Nash Al Qur’anul Karim..

1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.

Yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.

2. Daging babi

Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.

3. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.

4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah.

Semisal hewan yang disembelih untuk acara² yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.

Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Ta’ala..

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:3)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Hewan yang diharamkan oleh Sunnah Rasulullah

Hewan yang diharamkan di dalam hadits² Nabi antara lain..

• Keledai jinak

Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak.” (Muttafaqun ‘Alaih).

• Segala hewan yang bertaring

Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata,

نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas.” (Muttafaqun ‘Alaih).

• Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

"Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam.” (HR. Muslim).

• Jallaalah

Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya.

Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan) daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.

• Tikus

• Kalajengking

• Burung gagak

• Burung elang/rajawali

• Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ)

Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al Kalbul Aquur,  Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al Kalbul Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya.

Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al Kalbul Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al Hafiz Ibnu Hajar Al Atsqalaani dalam Al Fath.

• Ular

• Cicak/tokek

Keharaman hewan² tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.

Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)

“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori dan Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selain tanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang.” (HR. Muslim).

Begitu pula tentang cicak/tokek(الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk “fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya.

عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »

Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda, “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim Alaihis salam.” (HR.Bukhari).

Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.

مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi.” (HR. Muslim).

• Semut

• Lebah

• Burung Hud-hud

• Burung Shurad

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu, semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori).

• Katak

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi).

Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Selain hewan² diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah Ash Shahihah, yaitu:

• Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (النجاساتوالخبائث).

• Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram (تولدبين مأكول وغيره).

• Setiap serangga yang membahayakan.

Semoga penjelasan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan² menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallahu A’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

YANG LEBIH PARAH SETELAH SYIRIK

01.39.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

“Tidak ada dosa yang dinilai parah di sisi Allah setelah dosa syirik selain dua dosa, yaitu:

1. Meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja hingga keluar waktunya.

2. Membunuh seorang mukmin atau mukminah dengan sengaja tanpa jalan yang benar.

‏لا ذنب عند الله عز وجل بعد الشرك أعظم من شيئين:
‏أحدهما :تعمد ترك صلاة فرض حتى يخرج وقتها.
‏الثاني:قتل مؤمن أو مؤمنة عمدا بغير حق.[ابن حزم]

Kita terkadang tak sadar dengan perkara syirik, masih saja diri kita terjerumus di dalamnya begitu juga orang sekitar kita. Karena syirik ada yang berupa amalan hati seperti Riya dan Tawakal pada selain Allah. Begitu pula banyak di antara kita yang meremehkan perkara shalat. Lihatlah banyak yang mengaku muslim namun shalatnya sering bolong²..

INGATLAH!

Syirik tidak akan diampuni jika dibawa mati. Lebih parah lagi, sudah terjerumus syirik ditambah lagi meninggalkan shalat.

Wallahul musta’an, hanya Allah tempat berlindung.

Moga Allah memberikan kita taufik dan hidayah supaya dijauhkan dari Dosa Syirik dan Dosa Meninggalkan Shalat..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..