Jumat, 03 Februari 2017

PERNIAGAAN YANG MEMBERI MUDHOROT

07.35.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut.

Islam Melarang Memberi Mudhorot

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no.2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syech Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat.
Dalam pembahasan x ini, ane akan sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot..

Menjual Rokok

Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.
(QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram.

Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syech Syu’aib Al Arnauth).

Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2).

Menimbun Barang Menjelang Hari Raya

Inilah yang sering nampak di tengah² masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.”
(HR. Muslim no.1605).

Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim 11/43).

Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh.

Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim 5/161).

Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum

Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan.

Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

YA ALLAH, HISABLAH AKU DENGAN HISAB YANG MUDAH

07.27.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Sebuah doa yang patut kita hafal dan amalkan demi meraih kemudaan saat dihisab di akhirat kelak..

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ فِى بَعْضِ صَلاَتِهِ « اللَّهُمَّ حَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيرًا ». فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ مَا الْحِسَابُ الْيَسِيرُ قَالَ « أَنْ يَنْظُرَ فِى كِتَابِهِ فَيَتَجَاوَزَ عَنْهُ إِنَّهُ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَئِذٍ يَا عَائِشَةُ هَلَكَ وَكُلُّ مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ يُكَفِّرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةُ تَشُوكُهُ »

Dari Aisyah, ia berkata, saya telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian shalatnya membaca, “Allahumma haasibnii hisaabay yasiiroo (Ya Allah hisablah aku dengan hisab yang mudah).” Ketika beliau berpaling saya bekata, “Wahai Nabi Allah, apa yang dimaksud dengan hisab yang mudah?” Beliau bersabda, “Seseorang yang Allah melihat kitabnya lalu memaafkannya. Karena orang yang diperdebatkan hisabnya pada hari itu, pasti celaka wahai Aisyah. Dan setiap musibah yang menimpa orang beriman Allah akan menghapus (dosanya) karenanya, bahkan sampai duri yang menusuknya.”

Yang dimaksud dengan do’a tersebut diterangkan dalam hadits di atas..

Maksud “hisab yang mudah” adalah saat di mana dosa² seorang mukmin di hadapkan pada Allah, lalu ia pun mengakui dosa²nya itu. Kemudian setelah itu Allah mengampuni dosa²nya setelah ia bersendirian dengan Allah dan tidak ada seorang pun yang melihatnya ketika itu.

Dari Shafwan bin Muhriz bahwa seorang laki² pernah bertanya kepada Ibnu Umar, “Bagaimana Anda mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang An Najwa (bisikan di hari kiamat)?” Ibnu Umar menjawab,

يَدْنُو أَحَدُكُمْ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ فَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا . فَيَقُولُ نَعَمْ . وَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا . فَيَقُولُ نَعَمْ . فَيُقَرِّرُهُ ثُمَّ يَقُولُ إِنِّى سَتَرْتُ عَلَيْكَ فِى الدُّنْيَا ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ

“Yaitu salah seorang dari kalian akan mendekat kepada Rabb-nya. Kemudian Dia meletakkan naungan-Nya di atasnya. Kemudian Dia berfirman, “Apakah kamu telah berbuat ini dan ini?” Hamba itu menjawab, “Ya, benar.” Dia berfirman lagi, “Apakah kamu telah melakukan ini dan ini?” Hamba itu menjawab, “Ya, benar.” Dia pun mengulang-ulang pertanyannya, kemudian berfirman, “Sesungguhnya Aku telah menutupi dosa² tadi (merahasiakannya) di dunia dan pada hari ini aku telah mengampuninya bagimu.”

Inilah yang dimaksudkan dengan hisab yang mudah di mana dosa² seorang hamba yang beriman itu dimaafkan.

Semoga Allah Ta'alaa senantiasa memberikan kemudahan bagi kita semua untuk mendapatkan kemudahan hisab semacam ini di akhirat kelak saat hari perhitungan..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..