Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Satu lagi permasalahan hukum mengenai surat Al Fatihah, bagaimana hukum membaca surat Al Fatihah dalam shalat.
Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat.
Mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan membaca Al Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Ubadah bin Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.”
(HR. Bukhari no.756 dan Muslim no.394)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim no.395).
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa membaca Al Fatihah merupakan wajib shalat, namun tidak termasuk rukun shalat. Anggapannya karena pensyariatannya berdasarkan khabar wahid (berita dari satu orang), yang merupakan tambahan dari firman Allah Ta’ala,
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ
“Bacalah yang mudah darimu dari Al Qur’an.”
(QS. Al Muzammil: 20) (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 32: 9).
Pendapat dari jumhur (Mayoritas Ulama) yang menyatakan membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat lebih tepat.
Insyaa Allah hukum membaca Al Fatihah, bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian akan dibahas tersendiri.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..