Rabu, 04 Januari 2017

SHALAT BERDUA DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

00.23.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?

Disebutkan dalam kitab Al Muhaddzab sebagai berikut,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,

المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .

Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.

Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.

Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar Rafi’i.

Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Hati²lah masuk pada wanita.”

Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al hamwu (ipar)?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الحمو الموت

“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang dimaksud al hamwu?

Al hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.

Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al hamwu (ipar).

Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HAL PENTING KETIKA MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID

00.18.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat.

Syech Abdul Qadir Al Jilani mengatakan,

Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak² tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main.Jika anak tersebut malah sukanya teriak² dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya.Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas.

Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..