Selasa, 31 Januari 2017

HUKUM MEMAKAN DAGING DAN MEMINUM DARAH ULAR DALAM ISLAM

11.03.00 Posted by Admin 1 comment

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Hukum memakan daging dan meminum darah ular dalam islam yang tujuannya untuk pengobatan, berikut penjelasannya..

Ular adalah hewan yang telah disepakati oleh para ulama keharamannya untuk dimakan. Karena ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

Namun apakah seseorang boleh memakannya, misalnya untuk obat?

Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang hukum berobat dengan sesuatu yang haram. Pendapat yang pertama mengharamkan secara total. Pendapat kedua membolehkan karena darurat.

Pendapat Yang Mengharamkan

Pendapat ini menyatakan bahwa apa pun dalihnya, pokoknya haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang sudah diharamkan Allah untuk mengkonsumsinya. Mereka juga tidak menerima kalau dikatakan bahwa sebuah penyakit tidak ada obatnya.

Sebab ada dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali disertai juga dengan obatnya.

Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Daud).

Dengan hadits ini maka makan daging atau darah ular hukumnya haram. Walau pun tujuannya untuk berobat atau mencari kesembuhan. Sebab tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya. Dan obat itu sudah diturunkan Allah SWT beserta dengan turunnya penyakit. Tugas kita adalah menemukan obat yang telah Allah SWT turunkan. Bukan menggunakan obat yang diharakamkan.

Bahkan ada hadits yang justru menyebutkan bahwa bila sesuatu makanan itu haram, maka pasti bukan obat. Karena Allah SWT tidak pernah menjadikan obat dari sesuatu yang hukumnya haram.

”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa² yang diharamkankan Allah atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).

Maka semakin jelas menurut pendapat ini bahwa makan daging ular atau minum darahnya bukanlah sebuah upaya penyembuhan yang benar. Karena obat itu tidak pernah diturunkan kecuali berupa benda² yang halal.

Pendapat Yang Menghalalkan

Pendapat kedua yang menghalalkan berobat dengan sesuatu yang haram, menggunakan dua dalil utama.

1. Dalil Kedaruratan

Dalam hukum syariat, ada kaidah bahwa sesuatu yang darurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. (Ad Dharuratu tubihul mahdzurat).

Selain itu Allah SWT telah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 3)

وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تَأْكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ﴿١١٩﴾

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang² yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang² yang melampaui batas. (QS. Al-An'am: 119).

Namun mereka sepakat dalam menetapkan syarat² yang harus terpenuhi, antara lain:

• Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.

• Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram itu.

• Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).

2. Rukhshah (Keringanan) di Masa Nabi

Selain itu mereka juga menggunakan kejadian di masa Nabi di mana menurut mereka ada hadits² yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, sebagai sebuah keringanan atau rukhshah.

Misalnya hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta. Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis menurut kebanyakan ulama. Walau pun mazhab Hanbali mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, karena daging unta halal dimakan.

Selain itu juga hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera.

Padahal begitu banyak hadits yang mengharamkan laki² muslim mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera. Namun lantaran kedua shahabat itu menderita penyakit gatal², maka beliau pun memberikan keringanan untuk memakainya.

Hadits ini shahih karena terdapat di dalam dua kitab tershahih di dunia, yaitu As Shahih Imam Al Bukhari dan Imam Muslim.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

1 komentar:

nadhillahhehe mengatakan...

Ya allah suka banget sama artikel inii, sangat bergunaa dan bermanfaat sekalii. makasi banyak yah, sukses selaluu