Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Ini alasan sebagian orang untuk tayamum yaitu karena dingin, beralih saja deh dari wudhu ke tayamum.
Padahal sebenarnya malas menggunakan air di saat dingin seperti pada saat musim hujan.
Perlu dipahami bahwa ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1). Karena tidak mendapati air, (2). Khawatir menggunakan air. (Ad Daror Al Mudhiyyah hlm.103)
Syech Muhammad Shalih Al Munajjid dalam salah satu kitabnya menyatakan,
 لا يصح التيمم مع وجود الماء أو القدرة على الوصول إليه بلا مشقة، ومن التساهل المذموم في أوقات البرد المبادرة إلى التيمم أثناء رحلات البر مع إمكانية استعمال الماء أو تسخينه، وإنما يباح التيمم لمن فقد الماء أو كان بعيدا عنه، أو كان قليلا يكفي لشربه، أو عجز عن استعماله لمرض ونحوه.
"Tayamum tidaklah sah ketika masih terdapat air atau mampu untuk mencari air tanpa ada kesulitan apa pun. Di antara bentuk bergampang-gampangan yang tercela adalah memilih tayamum di saat dingin padahal mampu untuk menggunakan air atau dengan cara menghangatkan air. Ingat, yang dibolehkan untuk tayamum hanyalah mereka yang tidak mendapatkan air atau jauh dari air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum, atau tidak mampunya menggunakan air karena sakit atau semisal itu.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..