Bagaimana jika ada wanita yang junub ketika haidh?
Mungkinkah? Mungkin saja..
Syech Shalih Al Munajjid hafizahullah dalam fatawanya berkata bahwa jika seorang wanita haidh mengalami junub atau ia haidh ketika junub, maka ia tetap diperintahkan mandi untuk keadaan junubnya. Ketika sudah mandi seperti itu, maka boleh bagi wanita haidh tadi membaca Al Qur’an. Namun kalau masih ada junub, tidak boleh membaca Al Qur’an.
Cara mandinya adalah seperti cara mandi wajib lainnya, dimulai dengan berwudhu, lalu kepala disiram tiga kali, lalu menyiram anggota badan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, lalu menyiram anggota badan lainnya sehingga seluruh badan terkena air.
Ketika sudah mandi untuk junub, maka hadats junubnya terangkat, tersisa hadats haidh.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni (1: 134),
فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل
“Jika seorang wanita mandi karena junubnya di waktu haidhnya, mandinya itu sah. Hadats junubnya hilang. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa junubnya hilang namun haidhnya tidaklah hilang sampai darahnya berhenti. Imam Ahmad juga berkata bahwa tidak ada yang kuketahui yang menyarankan untuk tidak mandi (karena junub) kecuali ada pendapat dari ‘Atho’. Namun ada riwayat dari beliau pula yang menyarankan untuk mandi.”
Wallahu Waliyyut Taufiq'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..