Kamis, 16 Maret 2017

HALALNYA DAGING KELINCI

01.20.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Setelah pagi tadi kita bahas masalah keharaman daging babi, lalu bagaimanakah dengan daging kelinci?

Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Hal berikut membuktikan akan halalnya kelinci..

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang² berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya"

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya. Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan² mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama).

Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi.

Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya.

Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka² yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci.

Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut.

Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SIAPA BILANG MELAFALKAN NIAT WUDHU ATAU SHALAT ITU BID'AH?

01.16.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Beberapa hari yang lalu ada seorang Ikhwan bertanya kepada ane soal hukum melafalkan niat dalam berwudhu ataupun shalat. Bagaimanakah hukum melafalkan niat dalam shalat itu?/ Apakah terbilang bid'ah?

Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardhal dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala..” (Saya berniat melakukan shalat fardhu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan sebagian umat muslim. Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemaham.

Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’i (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.

Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.

Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was² (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was² hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was². 

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada saat melaksanakan ibadah haji. 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).

Memang ketika Nabi Muhammad SAW  melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudhu atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat. 

Tempatnya niat memang ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat.  Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqih, niat diwajibkan dalam dua hal:

Pertama, Untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid.

Kedua, Untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat Ashar. 

Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah.

Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj juz I : 437)

Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syari’at Allah SWT. Wallahu a’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

KENAPA BABI DICIPTAKAN, LANTAS DIHARAMKAN?

01.09.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ada yang bertanya seperti ini..

Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab..

Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas..

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim 2: 36)

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al Qur’an 1: 94).

Hikmah Diharamkannya Babi

Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari no.3281 dan Muslim no.2175).”

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan?

Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Kitab Al Ath’imah karya Syech Shalih Al Fauzan hlm. 39-40).

Kenapa Babi Diciptakan?

Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?

Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.

Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?

Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?

Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.

Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang² mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang² yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)

Yang Harus Direnungkan

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”
(QS. Al Anbiya’: 23)

Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.

Surat Al Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang² yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban² dan belenggu² yang ada pada mereka. Maka orang² yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang² yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157)

Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.

Semoga Allah Ta'alaa memberikan taufik kepada kita semua untuk menerima hukum dan ketentuan Allah..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..