Berikut ane jelasin ape hukum nye nikah ma orang beda agama..
Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا
هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS.
Al Mumtahanah: 10)
Pendalilan dari ayat ini dapat kite lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,
فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”
Bagian kedua pada ayat,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).
Ayat
ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan
pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung
tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal
dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.
Para ulama
telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non
muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat
10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,
وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام.
“Para
ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non
muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena
hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,
هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين
“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.
Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan,
وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها
“Ayat
ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah
tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut
mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah
tempat (hijrah)”.
Syech ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan,
وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب،
“Sebagaimana
wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita
kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam
kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan
pria muslim).”
Syech Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi
wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’
(kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim)
sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen
(bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita
muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak
sah).
Syech ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam
Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya
, Syech Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak
dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim
menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan:
Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain.
Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami
pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak
kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. Dengan alasan inilah
wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.
Nah itu kan buat wanita muslimah yang di larang untuk menikah dengan pria non muslim..
Sekarang yang jadi pertanyaan, gimane dengan pria muslim nye'..
Apakah pria muslim di bolehkan menikah dengan wanita non muslim atau ahli kitab'?
Untuk
pria muslim di perbolehkan menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan
Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga
kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ
لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh
laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”
Yang dimaksud
di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab,
namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan
sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang
wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita
Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang
dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang.
Catatan
penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan
wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga
ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak
harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam.
Sedangkan
selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita
musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para
fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Menurut
para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita
yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika
wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam..
"Semoga jadi ilmu yang manfaat"