Selasa, 02 Agustus 2016

PENULISAN AAMIIN YANG BENAR

17.06.00 Posted by Admin No comments

Ternyata masih banyak juga yang pada salah dalam penulisan kata AMIN'..
Hati² dalam menulis kata amin, karena salah penulisan huruf, berarti salah pula arti atau maksud nye'..

Dalam Bahasa Arab, ada 4
perbedaan kata AMIN ini, yaitu:

1. Amin (alif dan mim pendek) artinya: aman, tentram..

2. Aamin (alif panjang dan mim pendek) artinya: meminta perlindungan keamanan..

3. Amiin (alif pendek dan mim panjang) artinya: jujur terpercaya..

4. Aamiin (alif dan mim panjang) artinya: ya Allah kabulkanlah do'aku..


Bagaimana dengan amien?
Sebisa mungkin hindari atau jangan pernah menulis dengan kata amien, Karena kata amien di ucapkan oleh penyembah berhala..

Jadi, penulisan yang benar adalah Aamiin ( ya Allah kabulkanlah )

"Semoga menjadi ilmu yang manfaat"

CURHAT IBLIS KEPADA NABI YAHYA

01.23.00 Posted by Admin No comments

Iblis pernah curhat dan membuka rahasianya kepada Nabi Yahya a.s.
Pada kesempatan itu, Iblis menguraikan tentang 3 golongan keturuanan Nabi Adam a.s serta
trik-triknya dalam menjerusmuskan manusia.
Adalah Abdullah bin Muhammad bin Ubad telah meriwayatkan dengan isnadnya dari Wuhaib bin Ward dalam kitab Aakamul Marjan.

Berikut kisah nye'..
Dalam kesempatan itu, Iblis membagi anak turun Nabi Adam a.s menjadi 3 golongan.
"Sungguh aku akan menasehatimu," ujar iblis.
"Bohong, engkau laknatullah, engkau tidak akan menasehatiku, tetapi kabarkanlah kepadaku
tentang anak cucu Nabi Adam a.s," ucap Nabi Yahya a.s.
"Wahai kekasih Allah, sesungguhnya anak cucu Adam itu ada tiga golongan," ujar iblis yang
terlihat dengan sungguh-sungguh.
"Ceritakanlah kepadaku," tutur Nabi Yahya a.s lagi.

Kemudian iblis bercerita,bahwa golongan pertama adalah golongan umat yang melonggarkan waktu untuk beristighfar dan bertobat. Golongan tersebut adalah golongan yang paling berat dan
paling sulit dipengaruhi oleh iblis. "Kami telah betul-betul berusaha sekuat tenaga untuk menggodanya, tetapi mereka merusak segala upaya kami dengan beristighfar dan bertobat.Kami mengulangi lagi, tetapi mereka juga mengulangi
istighfar dan betobat.Kami tidak putus asa, tetapi tidak mendapatkan tujuan kami padahal
telah bersusah payah," ujar iblis.

"Kemudian bagaimana dengan golongan yang kedua," tanya Nabi Yahya a.s.

Iblis kemudian menjelaskan bahwa golongan anak cucu Adam yang kedua adalah orang yang lalai atas perintah Allah SWT. "Mereka itu di tangan-tangan kami seperti bola yang ada di tangan anak-anak kalian, kami menyambar dengan cepat sekehendak kami, sungguh kami telah menguasai
mereka," jawab Iblis.

Kemudian bagaimana dengan golongan yang ketiga," tanya Nabi Yahya a.s lagi.

"Golongan yang ketiga itu adalah orang-orang yang sepertimu, yang terjaga dari kesalahan (maksum), kami tidak berkuasa sama sekali atas orang-orang yang memiliki kelebihan seperti dirimu," jawab iblis.

"Apakah engkau benar-benar tidak kuasa atas diriku..?" tanya Nabi Yahya a.s.

"Tidak, kecuali satu kali saja, yaitu pada saat kamu mendatangi makanan dan memakannya, kami
tak henti-hentinya menyenangkan kamu makan melebihi batas dan diluar kebutuhan, maka malam itu
engkau tidur nyenyak dan tidak shalat malam seperti biasanya," jawab iblis.

Orang yang paling disenangi dan dibenci Iblis. "Tak diragukan lagi iblis, aku tidak akan makan kenyang karena makanan selamanya," ucap Nabi Yahya a.s.
"Sudah tentu, aku tidak akan menasehati anak cucu Adam sesudahmu," ujar iblis balik.

Dalam riwayat lain, dalam kitab Aakamul Marjan juga dijelaskan melalui Ibn Abi Dunya dengan
sanadnya dari Abdillah bin Khuaibiq.Ketika iblis bertemu dengan Nabi Yahya a.s, Nabi Yahya berkata,"Hai iblis, kabarkanlah kepadaku manusia yang paling kamu senangi dan yang paling kamu benci." Iblis tidak dapat melarikan diri dari pertanyaan itu, hingga dijawabnya dengan jujur.
"Manusia yang paling aku senangi adalah seorang mukmin yang bakhil dan manusia yang paling
aku benci adalah mereka yang dermawan," jawab iblis.

"Kenapa begitu, katakanlah wahai iblis," ujar Nabi Yahya a.s.
"karena orang yang bakhil itu, bakhilnya mencukupi kepadaku (menyesatkan manusia), dan orang
yang dermawan itu, aku khawatir Allah memperlihatkan kedermawanannya lantas menerimanya," jawab iblis.

"Andai bukan karena engkau Wahai nabi Yahya kekasih Allah, aku tidak akan mengabarkannya,"
ujar iblis lebih lanjut. Setelah itu, iblis pergi dari hadapan Nabi Yahya as.

"Semoga jadi ilmu manfaat"

PERNIKAHAN BEDA AGAMA

01.05.00 Posted by Admin No comments

Berikut ane jelasin ape hukum nye nikah ma orang beda agama..

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kite lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.

Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,

وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام.

“Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,

هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين

“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.

Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan,

وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها

“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.

Syech ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan,

وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب،

“Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”

Syech Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).

Syech ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syech Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.

Nah itu kan buat wanita muslimah yang di larang untuk menikah dengan pria non muslim..
Sekarang yang jadi pertanyaan, gimane dengan pria muslim nye'..
Apakah pria muslim di bolehkan menikah dengan wanita non muslim atau ahli kitab'?

Untuk pria muslim di perbolehkan menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”

Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang.

Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam.

Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)

Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam..

"Semoga jadi ilmu yang manfaat"

SHOLAT RAWATIB

00.50.00 Posted by Admin No comments

Ukhtie, Sebelom ane menjelaskan lebih jauh, berikut dalil dari keutamaan sholat rawatib..

Ummu Habibah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Shalat Subuh." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).

“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)"

"Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata: "Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: ‘bagi yang mau". (Muttafaq ‘alaih)"

"Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)"

Sholat sunnah Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) , dilakukan 2 rekaat dg 1 kali salam spt biasa.

1. dua rakaat sebelum shalat subuh

2. dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan 2 rakaat setelah shalat Zuhur (bisa juga dengan 4 rakaat)

Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat (no. 428), Ibnu Majah, kitab ash-Shalat (no. 428), Abu Dawud, kitab ash-Shalat, Bab: al-Arba’ Qablal-Zhuhri wa Ba’daha (no. 1269) dan Ibnu Majah, kitab ash-Shalat was-Sunnah fiha, Bab: Mâ Jâ-a fiman Shalla Qablal-Zhuhri `Arba’an wa Ba’daha `Arba’an (no. 1160). Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/191).

3. dua rakaat sebelum shalat Ashar (bisa juga dengan 4 rakaat)

Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)

4. dua rakaat setelah shalat Maghrib

5. dua rakaat sebelum shalat Isya dan 2 rakaat setelah shalat Isya.


Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rakaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Ada sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah jum'at.

Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi saw mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”

Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?

Jawab: Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ “Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)

Namun memang ini masuk pada khilafiyah, sebagian para Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul saw tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul saw tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yg selalu dilakukan oleh Rasul saw, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)

Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:



شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ “Orang-orang yang di ridhai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)

Akhie Ukhtie, jangan lupa juga untuk melakukan sholat sunnah tahiyatul Masjid sebelum duduk ketika masuk ke dalam Masjid, mushola, langgar.

Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)

"Semoga jadi ilmu dan amalan manfaat"