Selasa, 02 Agustus 2016

SHOLAT RAWATIB

00.50.00 Posted by Admin No comments

Ukhtie, Sebelom ane menjelaskan lebih jauh, berikut dalil dari keutamaan sholat rawatib..

Ummu Habibah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Shalat Subuh." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).

“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)"

"Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata: "Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: ‘bagi yang mau". (Muttafaq ‘alaih)"

"Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)"

Sholat sunnah Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) , dilakukan 2 rekaat dg 1 kali salam spt biasa.

1. dua rakaat sebelum shalat subuh

2. dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan 2 rakaat setelah shalat Zuhur (bisa juga dengan 4 rakaat)

Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat (no. 428), Ibnu Majah, kitab ash-Shalat (no. 428), Abu Dawud, kitab ash-Shalat, Bab: al-Arba’ Qablal-Zhuhri wa Ba’daha (no. 1269) dan Ibnu Majah, kitab ash-Shalat was-Sunnah fiha, Bab: Mâ Jâ-a fiman Shalla Qablal-Zhuhri `Arba’an wa Ba’daha `Arba’an (no. 1160). Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/191).

3. dua rakaat sebelum shalat Ashar (bisa juga dengan 4 rakaat)

Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)

4. dua rakaat setelah shalat Maghrib

5. dua rakaat sebelum shalat Isya dan 2 rakaat setelah shalat Isya.


Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rakaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Ada sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah jum'at.

Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi saw mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”

Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?

Jawab: Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ “Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)

Namun memang ini masuk pada khilafiyah, sebagian para Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul saw tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul saw tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yg selalu dilakukan oleh Rasul saw, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)

Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:



شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ “Orang-orang yang di ridhai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)

Akhie Ukhtie, jangan lupa juga untuk melakukan sholat sunnah tahiyatul Masjid sebelum duduk ketika masuk ke dalam Masjid, mushola, langgar.

Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)

"Semoga jadi ilmu dan amalan manfaat"

0 komentar: