Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bolehkah melagukan bacaan Al Quran? Bagaimana keutamaannya?
Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan judul bab “Sunnahnya memperindah suara ketika membaca Al Qur’an dan meminta orang lain membacanya karena suaranya yang indah dan mendengarkannya.”
Beberapa dalil yang disebutkan oleh beliau berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَىْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِىِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ
“Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al Qur’an dan mengeraskannya.” (HR. Bukhari no.5024 dan Muslim no.792).
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا مُوسَى لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
“Wahai Abu Musa, sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).
Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Abu Musa,
لَوْ رَأَيْتَنِى وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
“Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaan Al Qur’anmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud” (HR. Muslim no.793).
Dari Al Bara’ bin ‘Aazib, ia berkata,
سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقْرَأُ ( وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ ) فِى الْعِشَاءِ ، وَمَا سَمِعْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ صَوْتًا مِنْهُ أَوْ قِرَاءَةً
“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam surat Isya surat Ath Thiin (wath thiini waz zaituun), maka aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau atau yang paling bagus bacaannya dibanding beliau.” (HR. Bukhari no.7546 dan Muslim no.464)
Beberapa faedah yang dapat diambil dari beberapa hadits di atas:
- Dibolehkan memperindah suara bacaan Al Qur’an dan perbuatan seperti itu tidaklah makruh. Bahkan memperindah suara bacaan Al Qur’an itu disunnahkan.
- Memperbagus bacaan Al Quran memiliki pengaruh, yaitu hati semakin lembut, air mata mudah untuk menetes, anggota badan menjadi khusyu’, hati menyatu untuk menyimak, beda bila yang dibacakan yang lain.
- Itulah keadaan hati sangat suka dengan suara² yang indah. Hati pun jadi lari ketika mendengar suara yang tidak mengenakkan.
- Diharamkan Al Quran itu dilagukan sehingga keluar dari kaedah dan aturan tajwid atau huruf yang dibaca tidak seperti yang diperintahkan. Pembacaan Al Quran pun tidak boleh serupa dengan lagu² yang biasa dinyanyikan, bentuk seperti itu diharamkan.Termasuk bid’ah kala membaca Al Quran adalah membacanya dengan nada musik.
- Disunnahkan mendengarkan bacaan Al Quran yang sedang dibaca dan diam kala itu.
- Disunnahkan membaca pada shalat ‘Isya’ dengan surat qishorul mufashol seperti surat At Tiin.
Apa Yang Dimaksud “Yataghonna bil Quran”?
Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan dengan,
يُحَسِّن صَوْته بِهِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”
Namun bisa pula maknanya ‘yataghonna bil quran’ adalah mencukupkan diri dengan Al Quran, makna lain pula adalah menjaherkan Al Qur’an.
Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 6: 71.
Wallahu Waliyyut Taufiq..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..