Kamis, 05 Januari 2017

CONTOH CACAT DALAM MEMBACA SURAT AL FATIHAH

07.02.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

Wajib membaca Al Fatihah secara berurutan dan memperhatikan tasydid, jangan sampai terjadi lahn yang dapat mengubah makna. Jika urutan ayat dan tasydid dalam surat Al Fatihah itu hilang atau ada lahn yang merubah makna misalnya membaca kalimat menjadi “iyyaki na’budu” atau “an’amtu ‘alaihim” atau membaca menjadi “ahdanash shirothol mustaqim”, maka bacaan tersebut tidaklah dianggap kecuali kalau tidak mampu dalam hal ini.

Pengertian lahn disampaikan oleh Imam Nawawi sebagai berikut..

Imam An Nawawi menyebutkan dalam kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalah Al Qur’an hlm.89,

“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al Qur’an haram membaca Al Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi fasik. Adapun bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya malah tetap lebih memilih diam dan mengikutinya.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM

06.59.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Shalat wajib ada lima: Isya, Shubuh, Lohor (Dzuhur), Ashar, Maghrib.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada malam Isra’ (ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian beliau diseru, ‘Hai Muhammad, sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini seperti (pahala) lima puluh’.”

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak²kan mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku.”

Beliau menjawab,

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.

“Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu (dari shalat sunnah).”

Kedudukan Shalat Dalam Islam

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

“Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.”

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shala

Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.”

Namun yang rajih dari pendapat² para ulama’, bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits² tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya..

Dari Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.

"Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya."

Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi."

Dari Hudzaifah bin Al Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak² kami mengucapkan kalimat:
Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’”Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.”

Kepada Siapa Diwajibkan?

Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal.
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak² hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.”

Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkan anak² kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..