Assalamu'alaikum Akhie Ukhtie..
2 hari yang lalu ada sodara kita yang bernama Nunu dari Cirebon
nanya,
"Apakah di perbolehkan bila berqurban dengan cara patungan?"
Sebenarnya
tidak mengapa berqurban dengan cara patungan/iuran/ditanggung bersama
antara 2 orang, 3,5,6 dan maksimal sampai 7 (tujuh) orang, tanpa
membedakan apakah anggota yang berpatungan itu satu rumah ataukah
berbeda rumah, memiliki hubungan kerabat maupun tidak.
Semuanya
sah selama hewan yang diqurbankan adalah unta atau sapi. Adapun jika
hewan yang dikurbankan adalah kambing, maka hanya boleh untuk satu orang
dan tidak sah jika dengan cara patungan.
Terkait orang yang
diikutkan/diserikatkan dalam pahala, maka tidak ada batasan. Boleh
tujuh orang, sepuluh, seratus, sampai tak terbatas.
Yang
di maksud dengan patungan berqurban di sini adalah kesepakatan sejumlah
orang untuk bersama-sama membeli hewan qurban, kemudian hewan tersebut
disembelih atas nama mereka dengan niat berqurban. Mereka membeli
hewan qurban itu dengan harta masing-masing sehingga kepemilikan atas
hewan qurban itu adalah kepemilikan bersama (الْمِلْكُ الْمُشْتَرَكُ).
Jika yang melakukan patungan adalah 5 orang, maka kepemilikan hewan
kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/5 hewan qurban tersebut, jika
yang berpatungan 6 berarti kepemilikan masing-masing 1/6, jika yang
berpatungan 7 orang berarti kepemilikan masing -masing 1/7 dan
seterusnya. Berkurban dengan cara patungan seperti ini adalah berqurban
yang sah selama hewan yang diqurbankan adalah unta atau sapi, dan
anggota yang berpatungan maksimal berjumlah 7 (tujuh).
Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah hadits berikut ini..
صحيح مسلم (6/ 476)
عَنْ
ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ
بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي
بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا
يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ
جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً
اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
dari Ibnu
Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir
bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berqurban seekor
Badanah (unta yang disiapkan untuk qurban saat haji) atau seekor
Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah
bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana
bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban
saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk
Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata,
“Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh
orang dari kami bersekutu untuk qurban seekor Badanah.” (H.R.Muslim)
Hadits
ini menunjukkan dengan jelas bahwa berqurban unta bisa dilakukan dengan
patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta yang
disiapkan untuk diqurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta
yang disiapkan untuk disembelih. Setiap Badanah mestilah Jazur.
Dalil yang lain adalah hadits berikut ini..
مسند أحمد (47/ 425)
عَنْ
حُذَيْفَةَ قَالَ شَرَّكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْبَقَرَةِ عَنْ
سَبْعَةٍ
dari Hudzaifah berkata; Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa salam menserikatkan tujuh orang diantara kaum muslimin
untuk satu ekor sapi saat beliau haji. (H.R.Ahmad)
Hadits ini juga cukup jelas menunjukkan bahwa sapi bisa diqurbankan dengan cara patungan sampai dengan tujuh orang.
Riwayat² lain yang menguatkan adalah hadits² berikut ini..
صحيح مسلم (6/ 473)
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
dari Jabir bin
Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk
kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.”
(H.R.Muslim)
صحيح مسلم (6/ 475)
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
dari Jabir bin Abdullah ia
berkata; “Kami naik haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, lalu kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang yang
bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari tujuh orang yang bersekutu.”
(H.R.Muslim)
سنن أبى داود (7/ 473)
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ
dari
Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
“Satu ekor sapi untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk tujuh
orang.” (H.R.Abu Dawud)
Semua riwayat² ini dan yang
semakna dengannya, menguatkan bahwa berqurban dengan cara patungan untuk
hewan unta dan sapi sah secara Syar’i asalkan anggota yang berpatungan
tidak melampaui jumlah tujuh.
Adapun pendapat yang
mengatakan bahwa berqurban dengan cara patungan adalah tidak sah dengan
berargumen riwayat Ibnu Syihab berikut ini..
موطأ مالك (3/ 694)
عَنْ
ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ مَا نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ إِلَّا بَدَنَةً
وَاحِدَةً أَوْ بَقَرَةً وَاحِدَةً
dari Ibnu Syihab
berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah
menyembelih untuk dirinya dan keluarganya kecuali satu ekor unta atau
satu ekor sapi.” (H.R.Malik)
Maka pendapat ini perlu ditinjau ulang berdasarkan sejumlah argumen..
Pertama:
Hadits di atas adalah hadis lemah karena keterputusan sanad antara Ibnu
Syihab dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ibnu Syihab
bukan shahabat, sehingga tidak mungkin meriwayatkan langsung dari
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Ibnu Abdil Barr dalam
kitabnya Al Istidzkar menegaskan bahwa hadits ini tidak sah dijadikan
sebagai Hujjah.
Kedua:
Dengan asumsi riwayat Ibnu
Syihab tersebut di terima, perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak bermakna dilarangnya perbuatan
tersebut, terlebih jika perbuatan tersebut jelas ditunjukkan dalam
Sunnah Qouliyyah. Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
tidak melakukan Dawud atau puasa Tasu’ah tetapi Sunnah Qouliyyah
menunjukkan bahwa puasa Dawud adalah ma’ruf sebagaimana puasa Tasu’ah
maka Sunnah Qouliyyah tersebut wajib diamalkan.
Ketiga:
Nash-Nash Shahih menunjukkan bolehnya berpatungan untuk berqurban
sehingga informasi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ atau
shahabat berqurban dengan satu unta atau satu sapi tanpa berpatungan
dengan yang lain tidak bermakna dilarangnya untuk berpatungan, tetapi
maksimal hanya menunjukkan kondisi afdhol. Maksudnya, berqurban yang
afdhol adalah satu unta atau satu sapi untuk satu orang, dan boleh satu
unta/sapi untuk beberapa orang maksimal sampai tujuh.
Imam An Nawawi berkata terkait keabsahan berqurban dengan cara patungan sebagai berikut;
شرح النووي على مسلم (9/ 67)
في
هذه الاحاديث دلالة لجواز الاشتراك في الهدى …. وأجمعوا على أن الشاة لا
يجوز الاشتراك فيها وفي هذه الاحاديث أن البدنة تجزى عن سبعة والبقرة عن
سبعة
Dalam hadits² ini ada penunjukan makna bolehnya
berpatungan dalam berqurban.
Para ulama juga bersepakat bahwa kambing
tidak boleh diqurbankan dengan cara patungan. Dalam hadits² ini juga
bisa difahami bahwa unta sah untuk berqurban tujuh orang sebagaimana
sapi juga sah untuk tujuh orang (Sayarah An-Nawawy ‘Ala Shohih Muslim
vol.9 hlm.67)
Sebagian ulama seperti Ishaq bin
Rohawaih, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, dan Al-‘Itroh berpendapat untuk
unta jumlah maksimalnya adalah sepuluh berdasarkan riwayat berikut ini..
سنن الترمذى – مكنز (4/ 41، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى
سَفَرٍ. فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى
الْجَزُورِ عَشَرَةً
dari Ibnu Abbas berkata; “Suatu
ketika kami bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian Hari Raya Idul Adha tiba. Kami menyembelih seekor sapi untuk
tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (H.R.At-Tirmidzi)
Riwayat Ibnu Hibban berbunyi..
صحيح ابن حبان – ث (9/ 318)
عن ابن عباس قال : كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم في سفر قحضر النحر فاشتركنا في البقرة سبعة وفي البعير سبعة أو عشرة
Dari
Ibnu Abbas beliau berkata; kami bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam sebuah perjalanan. Kemudian tiba waktu
penyembelihan. Maka kami berserikat tujuh orang untuk sapi dan tujuh
atau sepuluh untuk unta. (H.R.Ibnu Hibban)
Riwayat Ahmad berbunyi..
مسند أحمد (4/ 287)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَعِيرَ عَنْ عَشَرَةٍ
dari Ibnu Abbas, ia
berkata; “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
sebuah perjalanan, tibalah waktu berqurban, maka kami menyembelih seekor
sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.”
(H.R.Ahmad)
Riwayat Ibnu Majah berbunyi..
سنن ابن ماجه (9/ 287)
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي
الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
dari
Ibnu Abbas dia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau mendatangi hewan qurban
(menyembelih). Maka kami turut berqurban dengan seekor unta untuk
sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (H.R.Ibnu Majah)
Hadis riwayat Rofi’ bin Khodij dianggap menguatkan batasan maksimal 10 ini. Haditsnya berbunyi..
صحيح البخاري (8/ 420)
عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ
مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ
فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ عَشْرًا مِنْ
الْغَنَمِ بِجَزُورٍ
dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari
kakeknya, Rafi’ bin Khadij radliallahu ‘anhu berkata; “Kami bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu
kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Lalu
orang² bersegera menyembelih hewan² tersebut hingga memenuhi kuali
besar. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan
memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau
membagi rata dengan menyamakan sepuluh kambing sama dengan satu ekor
unta. “. (H.R.Bukhari)
Riwayat² di atas menyebut bahwa
jumlah maksimal untuk patungan unta bukan tujuh tetapi sepuluh,
sehingga difahami anggota patungan maksimal adalah sepuluh orang bukan
tujuh orang. Hanya saja Jumhur ulama memandang hadits² yang menerangkan
jumlah maksimal tujuh lebih kuat dari riwayat-riwayat ini, sehingga
riwayat yang menerangkan jumlah maksimal sepuluh dipandang ada masalah
dari sisi ketelitian sebagian perawinya. As-Syaukani yang menshahihkan
riwayat-riwayat yang menerangkan jumlah maksimal 10 orang (sebagaimana
juga Al-Albani) berusaha mengkompromikan dengan menjelaskan; Jika unta
itu disiapkan untuk qurban bagi orang yang berhaji (unta sebagai
Al-Hadyu) maka jumlah maksimal yang boleh patungan adalah tujuh orang.
Adapun jika unta itu diqurbankan oleh selain yang berhaji (unta sebagai
Udh-hiyah) maka jumlah maksimalnya adalah sepuluh orang.
Adapun
ketidak bolehan patungan untuk berkurban jika hewannya adalah kambing,
maka hal itu dikarenakan tidak ada Nash yang menunjukkan bolehnya
patungan untuk kambing sebagaimana bolehnya patungan untuk hewan qurban
berupa unta dan sapi. Nash yang ada, pelaksanaan qurban dengan kambing
di masa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan shahabat adalah
satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. At-Tirmidzi
meriwayatkan..
سنن الترمذى (5/ 465)
عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ
كَيْفَ
كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ
وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى
النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Umarah bin Abdullah ia
berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya
kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana qurban yang dilakukan pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”, ia menjawab; “Seorang
laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya,
mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain.
Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah
qurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk
berbangga-bangga).” (At-Tirmidzi)
Dalil lain yang semakna;
صحيح البخاري (22/ 153)
أَبُو عَقِيلٍ زُهْرَةُ بْنُ مَعْبَدٍ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ
وَكَانَ
قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَتْ
بِهِ أُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ حُمَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ صَغِيرٌ
فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَهُ وَكَانَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ
عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ
Abu Uqail Zuhraj bin ma’bad dari
kakeknya, Abdullah bin Hisyam, yang mana dia pernah bertemu Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, ibunya, Zainab binti Muhammad, pernah
membawanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dan berujar;
‘Wahai Rasulullah, tolong bai’atlah dia.’ Lantas Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “dia masih kecil!” Maka Nabi mengusap
kepalanya. Adalah Abdullah bin Hisyam menyembelih satu kambing untuk
semua keluarganya. (H.R.Bukhari)
Jadi, tidak adanya
Nash yang menunjukkan bahwa berqurban dengan kambing boleh dengan cara
patungan, juga praktek yang dilakukan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ termasuk para shahabat yang tidak pernah berpatungan untuk
berqurban kambing, sementara ibadah adalah Tauqifi, semuanya menunjukkan
bahwa khusus untuk kambing tidak boleh berqurban dilakukan dengan cara
patungan. Jika qurban kambing dilakukan dengan cara patungan, maka
qurban tersebut tidak sah secara Syar’i.
Ini adalah
penjelasan hukum berqurban dengan cara patungan oleh beberapa orang yang
masing² mengeluarkan harta untuk memperoleh hewan qurban.
Adapun
terkait dengan ketentuan jumlah orang yang boleh diikutkan untuk
diharapkan mendapatkan pahala berqurban, maka ini tidak ada batasan
lagi. Seseorang yang berqurban dengan unta, sapi atau kambing, baik
sendirian maupun patungan dengan yang lain, boleh meniatkan orang-orang
tertentu dengan harapan orang tersebut juga mendapatkan pahala berqurban
sebagaimana dirinya. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah
berqurban dengan niat mengikutsertakan keluarga dan umatnya agar
mendapat pahala berkurban yang beliau lakukan. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (10/ 149)
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ
وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا
عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ
ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ
وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
dari
‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh
untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna
hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat
belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk
diqurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah,
bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini
dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau,
setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan
membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau
mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad,
keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berqurban
dengannya.” (H.R.Muslim)
Permohonan beliau agar Allah
menerima amal berqurban dari beliau dengan menyertakan keluarganya dan
umatnya menunjukkan beliau mengikut sertakan sejumlah orang dengan
bilangan yang tak terbatas agar juga mendapat bagian pahala.
Riwayat yang senada dari Abu Dawud berbunyi..
سنن أبى داود – م (3/ 56)
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ
مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا
عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
dari
Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat Adha di lapangan, kemudian tatkala
menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi
satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menyembelihnya, dan mengucapkan: “BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA
‘ANNII WA ‘AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI” (Dengan nama Allah, Allah
Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berqurban
dari umatku). (H.R.Abu Dawud)
Riwayat lain dari Ahmad berbunyi..
مسند أحمد (52/ 356)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ
سَمِينَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مَوْجُوأَيْنِ فَيَذْبَحُ
أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ مِمَّنْ شَهِدَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ
بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَآلِ مُحَمَّدٍ
dari Abu Hurairah, apabila
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ingin berqurban, beliau membeli dua
kambing besar, gemuk, warna putihnya lebih dominan, bertanduk, dan
gemuk. Beliau menyembelih salah satu dari keduanya untuk umatnya yang
bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah menyampaikan Risalah, dan beliau menyembelih
yang lainnya untuk Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dan keluarga
Muhammad.” (H.R.Ahmad)
Riwayat² shahabat yang berqurban
untuk dirinya dan juga keluarganya semuanya bermakna seperti ini, yaitu
bukan patungan dalam berqurban, tetapi diserikatkan/diikutkan dalam
niat berqurban dengan harapan mendapat bagian pahala berqurban. Setiap
muslim boleh meniatkan orang lain mendapatkan pahala kurbannya tanpa
dibatasi jumlah angka tertentu.
Atas dasar ini, boleh
hukumnya berqurban dengan cara patungan selama hewan yang diqurbankan
adalah unta dan sapi dengan jumlah maksimal anggota tujuh orang. Kambing
tidak boleh diqurbankan dengan cara patungan, dan boleh meniatkan
berqurban dengan mengikutkan orang lain dengan harapan mereka mendapat
bagian pahala berqurban..
"Semoga bisa menjadi ilmu yang manfaat"