Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bagaimana bila ucapan salam diucapkan untuk suatu rombongan, jamaah atau orang banyak?
Di saat kita berada di majelis, datang seorang hadirin mengucapkan salam kepada kita dan orang² yang hadir di majelis tersebut, Apakah wajib bagi setiap orang yang ada di mejelis tersebut untuk menjawab salam?/ Ataukah bila sudah ada salah seorang jamaah yang menjawab salam maka kewajiban menjawab salam bagi yang lain telah gugur?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa wajib atas setiap orang yang ada dalam majelis tersebut untuk menjawab salam (fardu ‘ain). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang menyatakan wajibnya menjawab salam, seperti firman Allah ta’ala,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86)
Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Abu Yusuf sahabat Imam Abu Hanifah rahimahumallah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab beliau At Tamhiid (5/288).
Begitu pula Imam Ath-Thahawi rahimahullah, beliau juga memilih pendapat ini. (Tafsir Al Qurtubi 8/258)
Adapun mayoritas ulama (jumhur ulama) menyatakan bahwa hukum menjawab salam bagi mereka yang berada dalam suatu rombongan atau majelis adalah _fardu kifayah,_ bila sudah ada salah seorang yang ada di majelis tersebut yang menjawab salam, maka kewajiban menjawab salam bagi yang lainnya telah gugur.
Mereka beralasan dengan sabda Nabi shallallahu’alaibi wa sallam,
يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
“Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang), jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Abu Yusuf, Imam Al Qurtubi dan ulama lainnya yang sependapat dengan mereka menilai bahwa hadits ini statusnya dha’if, karena di antara perawinya ada yang bernama Sa’id bin Khalid Al Khaza’i Al Madani, para ulama hadits menilainya dho’if. Oleh karena itu mereka tidak menjadikan hadits ini sebagai hujah.
Mereka kembalikan permasalahan ini pada hukum asal, yaitu wajib atas setiap orang yang diucapkan salam kepadanya untuk menjawab salam.
Pilih Pendapat Yang Mana?
Memang benar hadits tersebut sanadnya dha’if. Namun para ulama menjelaskan bahwa terdapat jalur² sanad lainnya (syawahid) yang menguatkan status sanad hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Fathul Baari. Syech Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah (ulama pakar hadits masa kini) menilainya shahih, pemaparan beliau bisa kita jumpai dalam kitab Al Kalim At Tahoyyib hadits no.200 dan Shahih Sunan Abi Dawud hadis no.5210. Sehingga hadits tersebut bisa dijadikan landasan hukum.
Oleh karena itu pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama di atas adalah pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama, yang menyatakan bahwa menjawab salam bagi orang yang ada pada suatu rombongan atau majelis adalah fardu kifayah..
Sebagaimana seorang bila ia hendak memberi salam kepada orang² yang ada di suatu majelis, ia tidak perlu mengulangi salamnya sebanyak orang yang ada di majelis tersebut. Demikian pula tidak diwajibkan atas setiap orang yang ada di majelis tersebut untuk menjawab salam. Akan tetapi bila sudah ada salah seorang dalam majelis tersebut yang menjawab salam, maka kewajiban atas yang lainnya gugur. Demikian penjelasan Ibnu Bathol rahimahullah tatkala beliau merajihlan pendapat ini.
Banyak pula para ulama yang merajihkan pendapat ini. Di antaranya adalah Imam Nawawi, Imam Qurthubi, Ibnul Muflih, Al Amir As Shan’ani, Ibnu Bathol (Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi 7/394, Al Jami’ Li Ahkami Al Qur’an 5/299, Al Adab 1/379).
Berikut ane nukilkan pernyataan Imam Nawawi rahimahullah mengenai permasalahan ini,
فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ، وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَة كَانَ الرَّدّ فَرْض كِفَايَة فِي حَقّهمْ، فَإِذَا رَدّ وَاحِد مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَج عَنْ الْبَاقِينَ، وَالْأَفْضَل أَنْ يَبْتَدِئ الْجَمِيع بِالسَّلَامِ، وَأَنْ يَرُدّ الْجَمِيع. ( مسلم بشرح النووي جـ7 صـ394 )
” Bila salam diucapkan untuk seorang muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam. Bila mereka satu rombongan, maka menjawab salam atas mereka, hukumnya fardu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang diantara mereka yang menjawab salam, maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam.” (Syarh Shahih Muslim 7/394)
Jadi, kesimpulannya hukum menjawab salam bagi suatu rombongan adalah fardu kifayah. Bila sudah ada salah seorang yang berada diantara rombongan, maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Walaupun seandainya setiap orang di antara mereka hendak menjawab salam, maka itu lebih afdol. Wallahu'alam..
Wallahu Waliyyut Taufiq'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..