Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan pertanyaan dari Ukhti Aty di Majalengka yang menanyakan soal Hukum dan pandangan islam serta ada tidaknya dalil khusus soal larangan perempuan pulang malam, berikut penjelasannya..
Sebenarnya mengenai larangan bagi wanita keluar rumah atau pulang larut malam adalah di takutkan fitnah dan bahaya saja, tidak ada suatu hadits atau ayat khusus yang melarang wanita pulang malam pada batas jam tertentu di malam hari. Ini semua muncul karena Khaafuddharar alannisa (ditakutkan mudharrat bagi wanita).
Waktu² yang rawan bagi wanita keluar, bisa siang hari atau malam hari. Namun tidak ada suatu larangan jelas keluarnya wanita di malam hari selama tidak di risaukan fitnah dan gangguan..
Seorang perempuan di pandang tidak baik bahkan cenderung dilarang untuk pulang malam pada dasarnya adalah untuk menghindari dua fitnah:
1. Fitnah keamanan
Memang sudah diartikan secara klasik bahwa pada malam hari yang gelap, kriminalitas dan kejahatan akan banyak dilakukan, di mana pun tempatnya dan apa pun bentuknya. Selain itu, dalam QS. Al-Falaq ayat 1-3
( Katakanlah: “aku,berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluknya, dan dari kejahatan malam,apabila gelap gulita….” )
Disebutkan “kejahatan malam apabila gelap gulita”. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran pun telah mengisyaratkan bahwa pada malam hari ada banyak kejahatan dilakukan. Tentu akan menjadi ancaman berbahaya, khususnya bagi para perempuan yang mayoritas tidak mampu melakukan pelindungan diri dari kejahatan.
2. Fitnah khalwat dengan lain jenis
Pada kondisi tertentu, ketika perempuan tidak berani pulang sendirian pada malam hari, maka akan ada laki² yang merasa kasihan dan kemudian mengantarkannya. Semoga niatnya tercatat sebagai kebaikan. Namun, pulang larut malam bersama lawan jenis bukanlah sebuah tindakan yang bijak karena justru akan menimbulkan berbagai macam asumsi masyarakat, misalnya tentang “Apa yang dilakukan oleh sepasang laki² dan perempuan sampai malam begini?”. Juga asumsi² lain yang nantinya berbuah fitnah.
Para ulama telah memberi isyarat bahwa malam hari itu banyak bertebaran fitnah sehingga lebih baik banyak berzikir di rumah dari pada berkeliaran di luar rumah. Fitnah² yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang perempuan. Padahal, seorang perempuan dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang² di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.
Memang, tidak ada dalil khusus yang mengatur atau melarang seorang perempuan pulang malam, tapi justru aturan islam lebih dari itu, dalam sebuah hadits disebutkan, “Tidak halal bagi wanita,Muslimah untuk bermusafir kecuali bersamanya, mahromnya” (HR. Bukhari).
Dan beberapa Hadits yang serupa:
1. Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. (HR. Bukhari-Muslim)
2. Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻻ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻷُﻭﻟَﻰ
“Tetaplah di rumah² kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Al Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata: “Maksud ayat di atas adalah perintah kepada wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Walaupun perintah ini ditujukan kepada istri² Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga mencakup kaum wanita secara umum selain mereka dan meskipun tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan semua wanita untuk tinggal di rumah, tapi syariat Islam menegaskan akan pentingnya kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan melarang mereka untuk keluar rumah kecuali jika ada kepentingan mendesak.” ( Tafsir Al-Qurthubi : 14/179)
3. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ، ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﺳﺘﺸﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ
“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab² syar’iyyah ketika keluar. Di antaranya yaitu dengan
tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari :
ﻗﺪ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﻮﺍﺋﺠﻜﻦ
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian”
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar) Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi.
Fenomena seorang perempuan pulang malam, apalagi yang terjadi di jaman modern seperti saat ini memang sulit di hindari.
Namun yang jelas selama seorang perempuan bisa menjaga dirinya agar tidak terdapat fitnah, sah² saja dia pulang malam, apalagi pulangnya untuk menuntut ilmu seperti mengikuti pengajian²..
Namun harus perlu di ketahui juga, bahwa hukum asal bagi kaum perempuan adalah tinggal di rumah, sedangkan keluarnya perempuan dari rumah itu adalah rukhshoh yang di batasi dengan aturan syariat. Aturan ini lebih keras dari pada larangan bagi perempuan beraktifitas pada malam hari di luar rumah..
Wallahu Waliyyut Taufiq..
Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang manfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar