Minggu, 06 November 2016

DZIKIR DAN SHALAT HARUSKAH MENGGERAKKAN LISAN (LIDAH)?

01.56.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah dzikir dan shalat harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)? Misal kala kita membaca surat dalam shalat, apa boleh mulut didiamkan saja?

Dzikir Tidak Cukup di Lisan

Yang pertama perlu dipahami bahwa dzikir itu tidak cukup di lisan. Dzikir haruslah dengan lisan, dengan hati dan anggota badan.
Syech Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Jika disebut dzikir pada Allah, maka mencakup dzikir dengan memiliki akidah yang benar pada Allah, dzikir dengan pikiran, dzikir dengan amalan hati, dzikir dengan amalan badan, atau dzikir dengan memuji Allah, atau dzikir juga bisa dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan semacam itu. Semua termasuk dzikir pada Allah Ta’ala.” (Ar Riyadh An Nadhroh hal.245)

Akan tetapi, dzikir yang terpenting adalah dengan hati, bukan hanya gerakan bibir semata sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,

وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ

“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (QS. Al Kahfi: 28).

Kata Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, makna orang yang lalai dari dzikir di antaranya adalah orang yang berdzikir dengan lisan namun tidak dengan (perenungan) hatinya. (Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al Kahfi hal. 62)

Bentuk dzikir dengan hati adalah dengan memikirkan ayat² Allah, mencintai Allah, mengagungkan Allah, kembali pada Allah, takut pada Allah, tawakkal pada Allah, dan amalan hati lainnya.
Bentuk dzikir dengan lisan adalah mengucapkan dengan perkataan yang mendekatkan diri pada Allah. Bentuk dzikir lisan yang utama adalah dzikir ‘laa ilaha illallah’.

Bentuk dzikir dengan jawarih (anggota badan) adalah dengan perbuatan yang mendekatkan diri pada Allah seperti dengan berdiri ketika shalat, dengan ruku’, sujud, jihad dan menunaikan zakat.

Dzikir Dengan Menggerakkan Lisan (Lidah)

Ibnu Rusyd berkata dalam Al Bayan wa At Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan.

Al Kasani dalam Badai’ Ash Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al Qur’an lantas ia melihat Al Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.”
Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca.

Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca.

Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir.

Wallahu Waliyyut Taufiq..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: