Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Apa dalilnya kenapa wanita haid baru boleh disetubuhi setelah mandi?
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
(QS. Al Baqarah: 222)
Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haid wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath Thabari 2: 510-511)
Dalam Ensiklopedia Fiqih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haid sampai wanita haid itu suci (darahnya berhenti), lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haid setelah ia suci yaitu darah haid nya berhenti lalu ia mandi. Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 18: 325)
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haid yang terdapat pada wanita haid menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haid tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al Fawaidh dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah 1: 425).
Kesimpulannya,bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haid, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar