Jumat, 03 Maret 2017

KAFARAH MENYETUBUHI WANITA HAID

14.15.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa ada kafarah atau tebusan karena menyetubuhi wanita saat haid?

Haram Berhubungan Intim Dengan Wanita Haid

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa 21: 624)

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no.135, Ibnu Majah no.639, Abu Daud no.3904. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Adakah Kafarah?

Mengenai kafarah bagi yang menyetubuhi wanita haid terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama.

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menyetubuhi wanita haid di kemaluan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Jika ada yang menganggap halal perbuatan tersebut dihukumi kafir.

Sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak kafir karena pengharamannya untuk sesuatu yang lain.

Ulama Hanabilah menyatakan bahwa kafarahnya adalah dengan menunaikan setengah dinar emas.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa kafarahnya hendaknya dengan bersedekah satu dinar jika jima’ (hubungan intim) dilakukan di awal haid. Namun jika dilakukan di akhir haid, kafarahnya adalah setengah dinar.

Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah ini tidak ada kafarah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 18: 324-325)

Syech Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim hafizahullah menyatakan bahwa yang tepat tidak ada kafarah. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya kafarah bagi yang menyetubuhi istrinya di masa haidh dengan sedekah satu atau separuh dinar, yang tepat haditsnya itu dha’if. Hukum asal untuk harta muslim haram untuk kita ambil. Harta tersebut hanya boleh diambil jika ada dalil. (Shahih Fiqh As Sunnah 1: 212)

Kesimpulannya, Menyetubuhi wanita saat haid termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri dan dalam keadaan punya ilmu akan haramnya. Namun untuk perbuatan ini tidak ada kafarah, yang ada adalah bertaubat dengan taubatan nasuhah (taubat yang tulus) dan tidak mengulanginya lagi.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: