Jumat, 18 November 2016

DOA KETIKA MENJENGUK ORANG SAKIT

06.29.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Doa ini bisa dibacakan ketika menjenguk orang sakit. Jadi menjenguk, bukan hanya membawakan buah atau makanan enak, do’a itu lebih penting karena ia butuh cepat sembuh. Tentu do’a akan memudahkan segalanya.

Mari kita simak kisah berikut..

Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu (menyembuhkanmu) dengan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan do’a,

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN..

Artinya:
“Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” (HR. Bukhari no.5742, Muslim no.2191)

Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Shahih Muslim, “Disunnahkan meruqyah orang sakit.”

Meruqyah orang sakit yang dijenguk adalah dengan membaca do’a di atas.
Kita juga dapat ambil pelajaran pula bahwa meruqyah itu bukan hanya pada kesurupan jin, namun pada penyakit lainnya pun bisa.
Semoga bisa diamalkan ketika menjenguk orang sakit..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

Kamis, 17 November 2016

MEMULAI PERTENGAHAN SURAT APAKAH DENGAN TA'AWUDZ ATAU BISMILLAH?

01.47.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa memulai membaca Al Qur’an itu dengan bismillah atau ta’awudz ketika memulainya dari pertengahan surat?

Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama besar kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Wahai Syech yang mulia, kata sebagian ulama, disunnahkan membaca pertengahan surat dimulai dari bacaan bismillah sebagaimana kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.’
Apakah membaca bismillah ketika itu disunnahkan ataukah tidak disyari’atkan?”

Syech Al ‘Utsaimin menjawab, yang tepat membaca bismillah (basmalah) ketika memulai dari pertengahan surat tidaklah disunnahkan. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98)

Dan kita tidak diperintahkan selain membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an. Selama tidak ada dalil khusus, maka tetap memulai membaca Al Qur’an dengan bacaan ta’awudz (berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk). Ayat di atas mengkhususkan dalil yang sifatnya umum yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus berkahnya.”
(Liqa’ Al Bab Al-Maftuh, 6: 10)

Kesimpulannya, jika memulai membaca Al Qur’an, mulailah dengan bacaan ta’awudz, termasuk jika dimulai dari pertengahan surat. Sedangkan kalau memulai dari awal surat, maka mulailah dengan ta’awudz dan basmalah..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOA ZIARAH KUBUR DAN FAEDAHNYA

01.32.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa doa yang dibaca saat ziarah kubur?

Yang bisa diamalkan adalah doa berikut ini,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH..

Artinya:
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang² beriman dan orang² Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim no.975)

Faedah Dari Doa Ziarah Kubur

  • Orang yang hidup dan mati dapat disebut sebagai ahlud diyar (penduduk negeri).
  • Setiap mukmin itu pasti muslim, namun tidak setiap muslim itu mukmin.
  • Mati itu suatu hal yang pasti.
  • Disebut kalimat Insya Allah dalam doa menunjukkan bahwa kapan kita mati itu Allah yang berkehendak. Juga bisa maksudnya dengan kalimat insya Allah adalah kalimat harapan, moga kita mati di atas iman.
  • Hadits ini menunjukkan anjuran ziarah kubur dan mengunjungi penghuni kubur lalu berdoa pada Allah. Doa pertama adalah semoga yang masih hidup diberikan keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati. Juga doa itu berisi permintaan semoga penghuni kubur diselamatkan dari siksa kubur dan azab neraka.
  • Hikmah ziarah kubur adalah untuk mendoakan yang telah meninggal dunia agar diberi keselamatan. Sedangkan hikmahnya bagi yang hidup adalah untuk mengingatkan pada kematian.
  • Tidak ada waktu istimewa untuk ziarah kubur. Ziarah kubur itu dianjurkan setiap waktu. Siang hari bisa dilakukan ziarah kubur, begitu pula di malam hari.
  • Dalam suatu riwayat shahih Muslim, dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ziarah kubur di malam hari di pekuburan Baqi’.
  • Pengkhususan waktu ziarah kubur di hari Jumat dan di hari ied (Idul Fithri) tidak ada dasarnya. Itu adalah hanya sebuah tradisi dalam masyarakat kita saja.
  • Dalam riwayat lain dari Aisyah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan ziarah kubur ke pekuburan Baqi’, beliau berdoa sambil berdiri lama dan mengangkat tangan. Hal ini menunjukkan bahwa doa sambil berdiri itu lebih sempurna dibanding sambil duduk.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa orang yang hidup pada orang yang mati itu bermanfaat.
  • Hadits Ibnu ‘Abbas tentang doa ini menunjukkan bahwa sekedar lewat daerah pekuburan (tanpa masuk) sudah dianjurkan membaca doa di atas. Namun riwayat tersebut dha’if.
  • Syech Abdul Aziz bin Baz dalam fatawanya (13 : 333) menyatakan bahwa tetap memberi salam kepada penghuni kubur walau sekedar lewat. Namun kalau maksudnya untuk berziarah, itulah yang lebih utama dan sempurna untuk memberikan salam pada penghuni kubur.


Demikian faedah dari hadits mengenai doa ziarah kubur..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HUKUM MIMPI BERSETUBUH TIDAK MENGELUARKAN MANI

01.21.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Agan Hermawan di Garut yang menanyakan
Wajib tidaknya mandi junub bila mimpi bersetubuh namun tidak mengeluarkan mani,
berikut penjelasannya..

Bagi laki-laki yang sudah baligh pasti pernah mengalami kejadian yang satu ini. Mimpi basah atau mimpi bersetubuh sehingga ketika ia bangun akan mengalami basah di area sekitaran kemaluannya. Ketika hal tersebut terjadi maka secara otomatis ia wajib melakukan mandi junub untuk menyucikan diri dari hadats besar.

Sehubungan dengan soal mandi junub, di dalam hadits pendek yang terkenal yaitu
“Al mau minal ma’I..” bahwa wajibnya mandi itu disebabkan karena keluarnya (air) mani, bukan karena madzi, wadzi ataupun air kencing.

Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi junub adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyaratkan
ilajul khasyafati fil farji (masuknya kepala dzakar ke dalam kemaluan wanita).

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW..

اذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وان لم ينزل (رواه البخارى ومسلم وأحمد)

Apabila duduk seorang laki-laki diantara bagian perempuan yang empat, maksudnya: diantara dua tangannya dan dua kakinya, kemudian disungguhkannya (dijima’nya) maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi, walaupun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Dari hadits di atas sangat jelas bahwasanya diantara hal yang mewajibkan mandi adalah bersetubuh meskipun persetubuhan itu tidak sampai pada keluarnya air mani. Hal ini jelas berbeda dengan persetubuhan yang hanya terjadi di alam mimpi. Sesungguhnya hal tersebut
( ilajul hasyafati fil farji dalam mimpi ) tidak bisa dijadikan sebab wajibnya mandi, selama tidak keluar mani dalam dunia nyata.

Akan tetapi, apapun dalam mimpi yang menyebabkan keluar mani (dalam kehidupan nyata) maka wajib hukumnya mandi junub. Walaupun mimpinya bukan bersetubuh, misalkan mimpi berpelukan, berciuman ataupun bermesraan. Asalkan dalam dunia nyata terbukti mengeluarkan mani maka wajib hukumnya mandi junub atau mandi besar.

Jadi kesimpulannya, bahwa orang yang bermimpi melakukan jima' (hubungan intim) namun tidak mengeluarkan mani maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi junub..

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha..

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا. قَالَ: «يَغْتَسِلُ»، وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ. قَالَ: لَا غُسْلَ عَلَيْهِ» فَقَالَتْ: أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no.236, At Tirmidzi no.113, Musnad Ahmad no.26195, Ad Daruquthni no.481 dan Al Kubro no.796)

Imam Ibnul Mundzir dalam kitab beliau  "Al-Ijma"  menyatakan bahwa semua ulama' sepakat mengenai hukum tidak wajibnya mandi bagi orang yang mimpi berhubungan intim namun tidak mengeluarkan mani. Wallahu a'lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Rabu, 16 November 2016

HUKUM SENAM YOGA MENURUT PANDANGAN ISLAM

01.48.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Ukhti Novia di Pondok Indah, yang menanyakan mengenai Hukum senam yoga menurut pandangan islam, berikut penjelasannya..

Sebelum membahas hukum yoga, kita perlu mengenal apa itu yoga..

Yoga berasal dari suku kata yuj, dalam bahasa Sansekerta berarti “menghubungkan” atau “mempersatukan”. Secara bahasa yoga bermakna menyatu, manunggal dengan kesadaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.

Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya adalah aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Arti lain dari meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “persatuan dengan Tuhan” (Sam artinya “dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)

Keberadaan yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama pada perkumpulan yoga saat ini, sebenarnya bukan yoga yang murni olah tubuh. Para praktisi yoga banyak mencampur adukkan gerakan yoga dari tahapan meditasi diam hingga meditasi gerak.

Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam yoga adalah meditasi dalam gerak.
Sebab dalam melakukan gerakan yoga juga pikiran kita dilatih untuk tenang dan khusyuk dengan selalu mengiringinya dengan bacaan² khusus disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an.

Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambarh tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang berbeda.
Terutama bagi praktisi yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian tertentu, ada yang mengklaim mereka didatangi mahkluk astral (Dewa-dewi) yang sesungguhnya itu adalah setan.

Hukum Yoga

Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam yoga,

1. Gerakan dan olah badan

2. Olah jiwa, konsentrasi, dengan mengkondisikan bayangan tertentu dalam pikiran.

Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, yoga kebanyakan dilakukan di waktu matahari terbit atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar yoga biasanya bukan kesegaran badan, tapi lebih pada ketenangan batin. Sehingga erat kaitannya dengan aqidah.

Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut yoga. Sehingga yoga tidak sebatas aktivitas olah raga, yang hukum asalnya mubah. Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik.

Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa yoga hukumnya terlarang,

وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة

"Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan."

Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah,

1. Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.

2. Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto.

Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

"Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan." (HR.Bukhari no.3099)

3. Kegiatan ini meniru ritual orang pagan, penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَن تشبَّه بقوم فهو منهم

"Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu.." (HR. Abu Daud no.4033).

Pengganti Yoga

Untuk masalah olah raga, hukum asalnya halal, selama tidak melanggar syariat, tidak dikaitkan dengan keyakinan, dan sifatnya untuk olah badan agar lebih sehat.

Karena itu, olah raga, murni urusan dunia. Dan manusia bisa bebas berkreasi untuk semua urusan dunia, dengan batasan di atas. Untuk bisa sehat, tidak harus pake yoga. Wallahu a'lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

MANDI JUNUB DENGAN AIR HANGAT

01.36.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Triwibowo di Cibubur yang menanyakan Apakah boleh mandi junub dengan air hangat, berikut penjelasannya..

Sebenarnya bolehkah mandi junub dengan menggunakan air hangat atau air panas?

Misalnya, ada yang berhubungan intim di malam hari lantas ia menunda mandinya hingga shubuh, bolehkah menggunakan air hangat atau air panas karena keadaan saat itu dingin?

Pertanyaan yang sama pernah juga ane lontarkan di saat Syech Maulana Hasan Hambali memberikan pelajaran mengenai mandi junub ini.
Ane bertanya kepada beliau, “Jenis air yang bagaimana yang digunakan untuk mandi junub? Apakah harus dengan air dingin atau boleh dengan air panas? Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air dingin?”

Beliau Syech Maulana Hasan Hambali menjawab,
"Boleh saja bagi muslim menggunakan air panas atau air dingin sesuai yang ia anggap maslahat untuk dirinya. Dalam masalah ini begitu longgar untuk memilih. Ingatlah, Islam adalah agama yang memberi kemudahan.."

Sebagaimana Allah Ta’alaa berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jadi kesimpulannya, boleh menggunakan air panas atau air hangat untuk mandi junub.
Bila kita sudah melakukan hubungan badan di malam hari, hendaklah bertanggung jawab di subuh hari dengan tetap wajib mandi junub.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

CARA MANDI JUNUB YANG PALING RINGKAS

01.24.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari salah satu ikhwan di ini group yang menanyakan Boleh tidaknya bila mandi junub dengan tidak mengikuti urutan yang ada, berikut penjelasannya..

Kalau kita perhatikan dalam ayat Al Qur’an yang membicarakan tentang perihal mandi, kalimat yang digunakan adalah kalimat perintah fath-thaharu ‘mandilah’, punya makna mengguyur seluruh badan dengan air.

Dalam ayat disebutkan,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6).

Dalam ayat ini tidak dikhususkan satu anggota tubuh dari anggota lainnya. Akan tetapi, Allah jadikan bersuci untuk seluruh badan.

Tata cara mandi adalah dengan mengguyur seluruh badan luar dengan air, termasuk pula bagian bawah rambut, baik rambut yang tipis maupun yang tebal. Mandi dilakukan dengan membasuh atau mencuci, bukan mengusap.
Juga ayat menunjukkan bahwa mandi besar tidak ada syarat berurutan dan muwalah (tidak memisah antara bagian yang satu dan lainnya).

Kalau kita lihat dalam hadits di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no.247. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan,

هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ

“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari 1: 361)

Jadi kalau ada yang bertanya tata cara mandi yang ringkas adalah cukup mengguyur air pada seluruh badan, tanpa memulai dengan wudhu. Itu sudah memenuhi rukun dalam mandi junub.

Adapun tata cara mandi yang sempurna adalah dengan berwudhu terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan mengguyur air pada seluruh badan seperti disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini..

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no.248, Muslim no.316)

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..