Selasa, 06 Desember 2016

HUKUM MEMAJANG FOTO MAKHLUK BERNYAWA

00.21.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits² yang menerangkan hal tersebut..

Keterangan dari Berbagai Hadits

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari no.3224 dan Muslim no.2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no.1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no.969)

Dalam riwayat An Nasai,

وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”(HR. An Nasai no.2031. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihis salam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syech Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar². Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus.
Lalu beliau bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no.5954 dan Muslim no.2107 dan ini adalah lafazh Muslim).

Dalam riwayat Muslim,

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar², maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar².” (HR. An-Nasai no.5351. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhudia berkata,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala²nya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar².” (HR. An-Nasai no.5365. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pelajaran dari Hadist² diatas adalah:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al Baihaqi 7/270. Syech Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no.1921)

Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”

Syech rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.35)

Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syech Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”

Syech rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar² tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.33)

Penjelasan hukum dalam tulisan ane di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata.

Semoga Allah Ta'alaa menganugerahkan sifat taqwa kepada kita semua sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Senin, 05 Desember 2016

DOA AGAR TAWAKAL PENUH KEPADA ALLAH

07.39.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Doa ini bisa diamalkan menunjukkan tawakal kita penuh pada Allah,

اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ

“Allohumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allohumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillani. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun..”

Artinya:
"Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau, dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha hidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati. (HR. Muslim no.2717)

Kandungan Doa

Segala urusan terjadi atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Bertawakal kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya adalah penyebab datangnya pertolongan Allah. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan kepada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan.

Kita tidak boleh bertawakal kepada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati. Berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun.

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk mengamalkan doa ini dan bertawakal penuh kepada Allah..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

BERIBADAH BUKAN HANYA SESAAT

07.35.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Sering kita perhatikan sebagian orang hanya rajin ibadah saja di bulan Ramadhan, namun di bulan lainnya kita saksikan mereka malah kosong dari amalan. Ibadah seakan² jadi musiman saja. Tempat sujud hanya disentuh di saat bulan suci saja. Mungkena pun barangkali baru dibersihkan ketika memasuki bulan Ramadhan karena baru dipakai ketika itu. Sayang sekali jika ibadah jadi seperti ini.

Seharusnya amal seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.”

Lalu Al Hasan membaca firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).

Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud ”al yaqin” dalam ayat tersebut adalah kematian. Kematian disebut al yaqin karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi.

Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari ayat ini menunjukkan bahwa ibadah seperti shalat dan semacamnya wajib dilakukan selamanya selama akalnya masih ada. Ia melakukannya sesuai dengan kondisi yang ia mampu.”

Namun sebagian orang keliru dalam memahami surat Al Hijr ayat 99. Mereka menyatakan bahwa jika seseorang sudah sampai tingkat yakin ma’rifah, maka ia tidaklah mendapatkan beban taklif (tidak dikenai kewajiban ibadah). Ini sungguh pemahaman keliru dan suatu kebodohan. Karena para nabi sendiri dan para sahabat, mereka adalah sebaik-baik orang yang paling mengenal Allah dan paling paham akan hak²-Nya serta mereka tahu bagaimanakah semestinya mengagungkan Allah. Mereka senantiasa menyembah dan beribadah pada Allah terus menerus hingga mereka wafat. Yakin dalam ayat ini maknanya adalah kematian. Sehingga maksudnya adalah sembahlah Allah sampai datang kematian.

Oleh karena itu, kita akan lihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita beribadah bukan hanya sesaat, bukan hanya musiman, bukan hanya di bulan Ramadhan. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang continue walaupun itu sedikit.”
’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya.

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, ”Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah agar kita bisa pertengahan dalam melakukan amalan dan berusaha melakukan suatu amalan sesuai dengan kemampuan. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin dilakukan walaupun itu sedikit.”

Beliau pun menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang terus menerus dilakukan (continue). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat Abdullah bin Umar.” Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam.

Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu continue dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.”

Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Ane juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara continue (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.

Semoga Allah Ta'alaa senantiasa memudahkan kita semua agar terus dapat beribadah kepada-Nya hingga maut menjemput..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

MENINGGALKAN SHALAT, LEPAS DARI JAMINAN ALLAH

07.33.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Masih membicarakan hal yang sama tentang urgensi shalat. Ada satu hadits yang berisi sembilan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Darda’.

Di dalam wasiat tersebut berisi wasiat untuk menjaga shalat. Disebutkan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja bisa lepas dari jaminan Allah..

Abu Darda’ berkata,

أوصانى رسول الله صلى الله عليه وسلم بتسع:لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِعَتْ أَوْ حُرِقَتْ، وَلاَ تَتْرُكَنَّ الصَّلاَةَ اْلمَكْتُوْبَةَ مُتَعَمِّداً؛ وَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّداً بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ، وَلاَ تَشْرَبَنَّ الْخَمْرَ؛ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ، وَأَطِعْ وَالِدَيْكَ، وَإِنْ أَمَرَاكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ دُنْيَاكَ؛ فَاخْرُجْ لَهُمَا، وَلاَ تُنَازِعَنَّ وُلاَةَ اْلأَمْرِ، وَإِنْ رَأَيْتَ أَنَّكَ أَنْتَ ، وَلاَ تُفَرِّرْ مِنَ الزَّحْفِ؛ وَإِنْ هَلَكْتَ وَفَرَّ أَصْحَابَكَ، وَأَنْفِقْ مِنْ طَوْلِكَ عَلىَ أَهْلِكَ، وَلاَ تَرْفَعْ عَصَاكَ عَنْ أَهْلِكَ، وَأَخْفِهِمْ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan sembilan perkara kepadaku yaitu: Janganlah engkau mempersekutukan Allah meskipun lehermu akan dipenggal atau dirimu akan dibakar. Jangan sekali-kali meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, (karena) barangsiapa yang melakukannya dengan sengaja, niscaya  jaminan Allah akan terlepas darinya. Jangan meminum minuman keras, karena itu adalah kunci segala kejelekan. Dan taatilah kedua orang tuamu, apabila mereka menyuruhmu untuk menyerahkan seluruh harta yang engkau miliki maka serahkanlah hartamu kepada keduanya. Janganlah menentang pemimpin walaupun engkau tahu bahwa engkaulah yang benar. Jangan lari dari medan pertempuran, meskipun engkau akan terbunuh dan teman²mu melarikan diri. Infakkanlah sebagian harta yang engkau miliki kepada keluargamu. Jangan lalai mengawasi keluargamu (dalam mendidik mereka) dan ajarkanlah kepada mereka untuk bertakwa kepada Allah.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no.18. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Irwa’ 2026, disebutkan dalam Ibnu Majah no.4034)

Ada beberapa faedah dari hadits di atas:

1. Perintah untuk menjauhi syirik dan perhatian pada tauhid walau mesti mengorbankan jiwa.

2. Bahaya meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dan akibat jelek yang diperoleh yaitu lepas dari jaminan Allah. Maksud lepas dari jaminan Allah adalah setiap orang telah mendapatkan jaminan penjagaan agar tidak terjerumus dalam kebinasaan, keharaman atau menyelisihi perintah Allah. Ketika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja, berarti ia lepas dari jaminan yang luar biasa tersebut.

Sama halnya dengan meninggalkan shalat shubuh juga tidak mendapatkan jaminan Allah.

3. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) dihukumi haram dan telah jelas bahayanya. Ketika mabuk, seseorang telah hilang akalnya sehingga dapat mengantarkan ia pada perbuatan syirik, kufur, zina, bersumpah dusta dan melakukan perbuatan jelek lainnya.

الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ

“Khomr adalah induk dari segala kejelekan dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminum khomr, ia bisa jadi berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya” (HR. Ad Daruquthni. Disebutkan oleh Syech Al Albani dalam Ash Shahihah no.1853).

4. Dorongan untuk mentaati orang tua walau mesti disakiti oleh keduanya atau disuruh mengeluarkan harta kita selama tidak disuruh dalam maksiat. Dalam hadits disebutkan tentang seseorang yang mengadukan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ayahnya butuh pada hartanya.

Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ

“Engkau dan hartamu milik ayahmu” (HR. Ibnu Majah no.2291 dan Ahmad 2: 204. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Tetap mentaati pemimpin kaum muslimin dan diharamkan memberontak mereka walau mereka berbuat zhalim dan yakin kita itu benar karena mengingat mafsadat yang ditimbulkan setelah itu lebih besar.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa² untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah” (HR. Muslim no.1851).

6. Dilarang lari dari medan pertempuran ketika sudah berhadapan dengan musuh walaupun dalam keadaan sangat sempit dan teman² pun lari.

7. Perintah untuk menafkahi keluarga dengan adil. Maksud hadits adalah perintah untuk menafkahi keluarga dengan karunia, kecukupan dan kemudahan yang Allah beri.

8. Tidak mengapa memukul anak dalam rangka mendidik mereka.

9. Anak dan keluarga harus terus dinasehati untuk bertakwa pada Allah dan menjauhi maksiat.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Minggu, 04 Desember 2016

7 KIAT BANGUN SHUBUH

03.06.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bangun shubuh teramat berat bagi sebagian orang. Adakah kiat² untuk bangun Shubuh?

Ada beberapa kiat yang bisa membantu kaum muslimin untuk mudah bangun Shubuh:

1. Takwa dan perhatian dengan waktu shalat.

Orang yang bertakwa tentu akan dimudahkan urusannya termasuk dalam melaksanakan shalat Shubuh. Begitu pula jika seseorang perhatian dengan waktu Shalat, maka itu akan jadi kebiasaan dia. Layaknya anak kecil yang dijanjikan untuk pergi tamasya, tentu saja ia akan bangun sebelum waktu yang ditetapkan meskipun tidak ada yang akan membangunkannya.

2. Tidur di awal malam dan tinggalkan begadang

Ada yang mengetahui dengan detail batas waktu kapan ia harus tidur agar dapat bangun Shubuh. Jika melampaui batas waktu tersebut, ia pasti akan ketinggalan shalat, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh begadang hingga melewati batas waktu yang dapat menyebabkanya jatuh ke dalam kelalaian dalam menunaikan kewajiban ini.

Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol² setelahnya.” (HR. Bukhari no.568)

Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah.

Umar bin Al Khottob sampai² pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al Bukhari 3: 278).

3. Menggunakan alat² pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone.

4. Membiasakan tidur dan bangun di waktu yang sama setiap hari.

Agar terbiasa bangun Shubuh, maka harus dipaksakan di awal dan terus dibiasakan setelah itu. Karena jika sudah ada ritme tidur dan bangun, pasti akan mudah bangun Shubuh meski tidak menggunakan weaker atau alarm.

5. Tidur di alas yang memudahkan proses bangun.

Terkadang seseorang terpaksa harus bergadang karena suatu tuntutan, hingga ia merasa tidak akan dapat bangun pada waktu shalat, maka solusinya adalah dengan merubah alas tidur, misalnya tidur di atas lantai tanpa alas, atau tanpa bantal di luar kamar tidurnya, dan begitu seterusnya selalu melakukan perubahan² yang dapat mengusir tidur yang nyenyak dan dapat meringankan proses bangun.

6. Menjaga adab Islami sebelum tidur.

• Tidurlah dalam keadaan berwudhu.

Hal ini berdasarkan hadits Al Baro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari no.247 dan Muslim no.2710)

• Tidur berbaring pada sisi kanan.

Hal ini berdasarkan hadits di atas. Adapun manfaatnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim, “Tidur berbaring pada sisi kanan dianjurkan dalam Islam agar seseorang tidak kesusahan untuk bangun shalat malam. Tidur pada sisi kanan lebih bermanfaat pada jantung. Sedangkan tidur pada sisi kiri berguna bagi badan (namun membuat seseorang semakin malas)” (Zaadul Ma’ad 1: 321-322).

• Meniup kedua telapak tangan sambil membaca surat Al Ikhlash (qul huwallahu ahad), surat Al Falaq (qul a’udzu bi robbil falaq), dan surat An Naas (qul a’udzu bi robbinnaas), masing² sekali. Setelah itu mengusap kedua tangan tersebut ke wajah dan bagian tubuh yang dapat dijangkau. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh istrinya ‘Aisyah.

Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no.5017).

Membaca Al Qur’an sebagaimana yang di contohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini lebih bermanfaat bagi hati dari pada mendengarkan alunan musik klasik sebelum tidur.

• Membaca ayat kursi sebelum tidur.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat Al Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan syetan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan”. (HR. Bukhari no.3275)

• Membaca do’a sebelum tidur “Bismika allahumma amuutu wa ahyaa”.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘Bismika allahumma amuutu wa ahya (Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “Alhamdulillahilladzii ahyaana ba’da maa amatana wailaihi nusyur (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari no.6324).

7. Meminta tolong kepada Allah agar diberi kemudahan untuk bangun Shubuh.

Segalanya menjadi mudah dengan pertolongan Allah termasuk ketika seseorang bertekad kuat untuk bangun Shubuh. Dan tidak mungkin Allah membiarkan do’a kita begitu saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا

“Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud no.1488 dan Tirmidzi no.3556. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

TELAT SHALAT SHUBUH

03.01.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Shalat ini mesti terus dijaga karena keutamaannya, sehingga jangan sampai telat Shalat Shubuh..

Kita sering perhatikan bagaimana keadaan jama’ah Shubuh di masjid² begitu sepi. Juga tidak sedikit yang telat shalat Shubuh bahkan dikerjakan saat matahari telah meninggi. Padahal shalat lima waktu sudah ditetapkan waktunya, namun demikianlah shalat Shubuh yang terasa cukup berat, mata terasa sulit untuk dibuka ketika fajar.

Kerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh

Sudah kita ketahui bagaimana keutamaan shalat Shubuh. Shalat tersebut adalah shalat yang sangat utama. Lebih² Allah memberikan penjaminan rasa aman bagi yang rutin menjaganya. Jika seseorang meninggalkan shalat Shubuh dengan sengaja bahkan dijadikan rutinitas, yang jelas seperti itu adalah dosa besar. Karena meninggalkan satu shalat saja lebih parah daripada dosa besar lainnya sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim yang pernah dikemukakan sebelumnya. Sehingga jika ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh saja dan masih mengerjakan shalat lainnya, maka ia tetap terjerumus dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan harus menjaga kembali shalat lima waktu.

Telat Shalat Shubuh dan Dikencingi Setan

Ini bahayanya jika seseorang terus tidur di malam hari hingga lalai shalat Shubuh. Sungguh bahaya karena orang ini disebut dikencingi oleh setan.

Dari Ibnu Mas’ud ia pernah berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang laki-laki yang tidur semalaman sampai datang pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِى أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ – فِى أُذُنِهِ

“Laki-laki itu telah dikencingi oleh setan pada kedua telinganya (dalam riwayat lain: di telinganya)” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no.3270 dan Muslim no.774).

Al Qodhi ‘Iyadh memahami hadits ini secara tekstual. Demikianlah yang benar. Lalu dikhususkan kata telinga yang dikencingi karena telingalah pusat pendengaran untuk diingatkan. (Syarh Shahih Muslim 6: 58).

Ada ulama yang menafsirkan hadits di atas dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidur hingga pagi hari sampai² luput dari shalat Shubuh (Syarh Riyadhis Sholihin 5: 194). Ini menunjukkan jeleknya orang yang tidak bangun Shubuh sampai² dikencingi oleh setan. Setan saja sudah tidak kita sukai, apalagi jika sampai dikencingi oleh makhluk tersebut. Wallahul musta’an, kita berlindung pada Allah dari kejelekan semacam itu.

Telat Shalat Shubuh Karena Ketiduran

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Bukhari no.597 dan Muslim no.684).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari no.597).

Riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no.684).

Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiban orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalkan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu. (Syarh Shahih Muslim 5: 172).

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no.6196, 6: 10)

Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no.5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit, maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.

Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.

Sengaja Mengatur Jadwal Bangun Pagi

Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar waktunya.

Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang² yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)

Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya termasuk shalat shubuh. Jika ada yang sengaja mengatur bangun Shubuh hingga keluar dari waktu Shubuh, maka ia sama saja dengan orang yang meninggalkan shalat Shubuh. Ia harus bertaubat dan kembali mengerjakan Shalat Shubuh di waktunya.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SHALAT DENGAN PAKAIAN NAJIS DALAM KEADAAN TIDAK TAU

02.57.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tau?

Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi.

Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah Ta’ala berfirman,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286).

Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat.

Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis di pertengahan shalat, maka hendaklah ia menghilangkannya walaupun itu di tengah² shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najis tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa di tengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian pakaian yang terkena najis, ia masih bisa meneruskan shalatnya selama auratnya masih tertutup. Adapun jika ia telah selesai dari shalatnya, kemudian ia mengingat akan najis tersebut setelah shalat atau baru saja mengetahuinya, maka shalatnya tidak perlu ia ulangi. Shalatnya tetaplah sah.

Namun hal penting yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat dalam keadaan lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian ia shalat dan setelah shalat baru ia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka (setelah shalat tadi) ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisal orang yang mimpi basah di malam hari, lalu ia shalat shubuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas di siang hari ia melihat di pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi semacam ini, wajib baginya mandi junub, lalu mengulangi shalatnya tadi.

Masalah pertama (baru mengingat atau mengetahui adanya najis) dan masalah kedua (baru tahu dalam kondisi berhadats) memiliki perbedaan. Menghilangkan najis termasuk dalam masalah meninggalkan hal² yang dilarang. Sedangkan keharusan berwudhu dan mandi termasuk dalam hal melakukan perintah. Hal yang termasuk dalam melakukan perintah adalah perkara yang mesti dilakukan. Ibadah jadi tidak sah kecuali dengan melakukan hal itu.

Sedangkan menghilangkan najis termasuk dalam perkara yang mesti tidak ada dalam ibadah (amrun ‘adami), artinya shalat jadi tidak sempurna kecuali dengan tidak adanya najis tersebut. Namun jika najis tersebut ditemukan ketika shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka sama sekali hal itu tidak membawa efek pada shalat. Karena kondisi ini bukan berarti ia luput dari hal yang mesti diwujudkan dalam shalat. Wallahu a’lam..

Dengan demikian perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..