Jumat, 24 Februari 2017

10 ADAB KETIKA BUANG HAJAT

07.04.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Siapa saja yang hendak menunaikan hajatnya, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini'..

Pertama, Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”

Kedua, Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah.

Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti.

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar² Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”

Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.

Syech Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”

Ketiga, Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat.

Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah".."

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: 'Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits'.. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki² dan setan perempuan).”

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”

Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca 'Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits'.. (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat. Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat.

Keempat, Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.

Untuk dalam perkara yang baik² seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik²).”

Dari hadits ini, Syech Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal² yang baik². Sedangkan untuk hal² yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”

Kelima, Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى

“Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada AllahTa’ala.”

Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.

Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani dan pendapat terakhir dari Syech Ali Basam.

Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,

ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ

“Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut..

Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya. Perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.

Kesimpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati² adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.

Keenam, Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

“Ada seseorang yang melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”

Syech Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.

Syech Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih² lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam..”

Ketujuh, Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».

“Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”

Kedelapan, Tidak buang hajat di air yang tergenang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama² dapat mencemari.”

Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih² lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.

Kesembilan, Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok),
di antaranya sebagai berikut..

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq. Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً

“Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was².

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1]. benda tersebut suci, [2]. bisa menghilangkan najis, dan [3]. bukan barang berharga seperti uang atau makanan. Sehingga dari syarat² ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Kesepuluh, Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ».

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”

Syech Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa²nya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa²nya sebagaimana Allah mempermudah kotoran² badan tersebut keluar.”

Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa ane jelaskan. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab² yang mulia ini'..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

Kamis, 23 Februari 2017

BANYAK SIKSA KUBUR DISEBABKAN KENCING YANG TIDAK BERSIH

00.38.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kebanyakan yang disiksa di dalam kubur karena kencing yang tidak bersih dan tidak beres. Hal ini pun menunujukkan keyakinan seorang muslim akan adanya siksa kubur.

Hadits berikut disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom saat membahas bab “Buang Hajat”.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara² (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.

Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash Shobah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash Shobah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini.

Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad Daruquthni, dan Al Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al A’masy, dari Abu Sholih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.”

Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qotton.

At Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar² dibersihkan dari badan, pakaian atau tempat shalat. Tidak boleh menganggap enteng dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu menganggap enteng sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing.
  2. Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar, termasuk pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya.
  3. Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama).


Allah Ta’ala berfirman,

وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46

“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al Mu’min: 45-46)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok aqidah terbesar yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya adzab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala,

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا

“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6: 497)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

HUKUM KENCING SEMBARANGAN DI PINGGIR JALAN

00.25.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.

Ancaman Dosa Besar

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur.

Beliau pun bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.”
(HR. Bukhari no.216 dan Muslim no.292).

Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati² ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim 3: 178).

Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“ :

1. Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).

2. Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.

3. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar.

Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Syarh Shahih Muslim 3: 179).

Syech As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam hal.62).

Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syech As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.

Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing    

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

“Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syech Syuaib Al Arnauth).

Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.”
(HR. Ad Daruquthni 1: 128 no.7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif).

Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.”

Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Subulus Salam 1: 315).

Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain

Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut..

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.

Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no.281).

Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no.2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syech Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut.

Yang perlu di perhatikan juga dalam hal ini, salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah kita sebagai orang tua.

Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi

Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no.335 dan Abu Daud no.2. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Juga jauhilah tempat² yang biasa dilalui oleh orang², tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »

“Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no.269).

Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (pup) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam 1: 293).

Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain.

Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertaqwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

Rabu, 22 Februari 2017

SUJUD SAHWI DALAM SHALAT BERJAMA'AH

00.50.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Pada kesempatan kali ini ane akan melanjutkan pembahasan mengenai sujud sahwi. Dan sebagai bahasan terakhir akan ane jelasin sujud sahwi dalam shalat berjama’ah.

Di dalam shalat berjamaah ada kalanya imam itu lupa, maka makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “Subhanallah” bagi laki² dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ

“Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “Subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no.1218)

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no.7190 dan Muslim no.421)

Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syech Abu Malik hafizhohullah.

Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum.

Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu², maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam bahasan yang lewat.

Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam

Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama² lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”

Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya. Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya.

Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi?

Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syech Abu Malik.

Jika Makmum Lupa di Belakang Imam

Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini,

لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ

“Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if. Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama.

Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syech Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut,

“Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas, Insya Allah. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOSA NAMIMAH, MENGADU DOMBA

00.44.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Namimah atau mengadu domba satu pihak dan pihak lainnya sering menimbulkan kerusuhan atau cek-cok yang berkepanjangan. Oleh karenanya perbuatan ini jika dilakukan terus menerus termasuk dalam dosa besar (Al kabair).

Adu domba seperti inilah yang biasa kita lihat dilakukan oleh pers dan media. Tujuannya, untuk melariskan berita.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).”
(HR. Bukhari no.216 dan Muslim no.292).

Namimah menurut Ibnu Daqiq Al ‘Ied berarti menukil perkataan orang lain. Yang dimaksud adalah menukil perkataan orang lain dengan maksud membuat kerusakan atau bahaya. Adapun jika menukil pembicaraan orang lain dengan maksud mendatangkan maslahat atau menolak mafsadat (kejelekan), maka itu dianjurkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa itu pengertian namimah dengan makna umum. Ulama lain berkata berbeda dengan itu.

Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.”

Al Karmani sendiri mengatakan bahwa menyatakan seperti itu tidaklah tepat karena kalau dikatakan dosa besar yang dikenakan hukuman, maka bukan hanya maksudnya melakukan namimah, namun namimah tersebut dilakukan terus menerus. Karena sesuatu yang dilakukan terus menerus dapat menjadi dosa besar. Dosa kecil yang dilakukan terus menerus dapat menjadi dosa besar. Atau bisa jadi makna al kabiroh dalam hadits bukanlah seperti makna dosa besar dalam hadits.

Penjelasan di atas adalah penjelasan dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari 1: 319.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..