Minggu, 02 April 2017

SESEORANG AKAN MENDAPAT UJIAN SEBANDING KUALITAS IMANNYA

17.21.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Siapakah yang akan mendapatkan ujian terberat..

Dari Mush’ab bin Sa’id seorang tabi’in, dari ayahnya, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً

“Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

« الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ »

“Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no.2398, Ibnu Majah no.4024, Ad Darimi no.2783, Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ

“Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholeh untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.”

Syaikhul Islam juga mengatakan,

واللهُ تَعَالَى قَدْ جَعَلَ أَكْمَلَ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَعْظَمُهُمْ بَلاَءً

“Allah akan memberikan cobaan terberat bagi setiap orang mukmin yang sempurna imannya.”

Al Munawi mengatakan, “Jika seorang mukmin diberi cobaan maka itu sesuai dengan ketaatan, keikhlasan, dan keimanan dalam hatinya.”

Al Munawi mengatakan pula, “Barangsiapa yang menyangka bahwa apabila seorang hamba ditimpa ujian yang berat, itu adalah suatu kehinaan, maka sungguh akalnya telah hilang dan hatinya telah buta. Betapa banyak orang sholeh (ulama besar) yang mendapatkan berbagai ujian yang menyulitkan. Tidakkah kita melihat mengenai kisah disembelihnya Nabi Allah Yahya bin Zakariya, terbunuhnya tiga Khulafa’ur Rosyidin, terbunuhnya Al Husain, Ibnu Zubair dan Ibnu Jabir. Begitu juga tidakkah kita perhatikan kisah Abu Hanifah yang dipenjara sehingga mati di dalam buih, Imam Malik yang dibuat telanjang kemudian dicambuk dan tangannya ditarik sehingga lepaslah bahunya, begitu juga kisah Imam Ahmad yang disiksa hingga pingsan dan kulitnya disayat dalam keadaan hidup. Dan masih banyak kisah lainnya.”

Semakin kuat iman, semakin berat cobaan, namun semakin Allah cinta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

“Sesungguhnya balasan terbesar dari ujian yang berat. Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa ridho, maka Allah pun ridho. Dan barangsiapa murka (tidak suka pada cobaan tersebut), maka baginya murka Allah.”
(HR. Tirmidzi no.2396)

Kewajiban kita adalah bersabar dan bersabar. Ganjaran bersabar sangat luar biasa. Ingatlah janji Allah,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya orang² yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga).” (QS. Az Zumar: 10).

Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar pahala bagi mereka tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga.

Makna asal dari sabar adalah “menahan”. Secara syar’i, pengertian sabar sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim,

فَالصَّبْرُ حَبْسُ النَّفْسِ عَنِ الجَزْعِ وَاللَِّسَانِ عَنِ التَّشَكِّي، وَالجَوَارِحِ عَنْ لَطْمِ الخُدُوْد وَشَقِّ الثِيَابِ وَنَحْوِهِمَا

“Sabar adalah menahan diri dari menggerutu, menahan lisan dari mengeluh, dan menahan anggota badan dari menampar pipi, merobek-robek baju dan perbuatan tidak sabar selain keduanya.”

Jadi, sabar meliputi menahan hati, lisan dan anggota badan..

Semoga Allah Ta'alaa memberi taufik dan kekuatan kepada kita semua dalam menghadapi setiap ujian'..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

BERUSAHA UNTUK IKHLAS

14.22.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Allah akan senantiasa menolong kaum muslimin karena keikhlasan sebagian orang dari umat ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ

“Allah akan menolong umat ini karena sebab orang miskin, karena do’a orang miskin tersebut, karena shalat mereka dan karena keikhlasan mereka dalam beramal.” (HR. An Nasai no.3178, Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya suatu amalan, di samping amalan tersebut harus sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tanpa ikhlas, amalan jadi sia² belaka. Ibnul Qayyim memberikan nasehat yang sangat indah tentang ikhlas, “Amalan yang dilakukan tanpa disertai ikhlas dan tanpa mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaikan seorang musafir yang membawa bekal berisi pasir. Bekal tersebut hanya memberatkan, namun tidak membawa manfaat apa².”

Perintah untuk Ikhlas

Setiap amalan sangat tergantung pada niat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari no.1 dan Muslim no.1907)

Dan niat itu sangat tergantung dengan keikhlasan pada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
(QS. Al Bayyinah: 5)

Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba..

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ

“Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29)

Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya yang merupakan lawan dari ikhlas dalam firman-Nya,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman, Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (tidak menerima amalannya) dan perbuatan syiriknya.”
(HR. Muslim no.2985) 

An Nawawi mengatakan, “Amalan seseorang yang berbuat riya (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa², bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Muslim, An Nawawi 9/370)

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang menutut  ilmu yang sebenarnya harus ditujukan hanya untuk mengharap wajah Allah, namun ia mempelajarinya hanya untuk mendapatkan materi duniawi, maka ia tidak akan pernah mencium bau surga pada hari kiamat nanti.”
(HR. Abu Daud no.3644 dan Ibnu Majah no.252)

Pengertian Ikhlas Menurut Para Ulama

Para ulama menjelaskan ikhlas dengan beberapa pengertian, namun sebenarnya hakikatnya sama. Berikut perkataan ulama-ulama tersebut..

Abul Qosim Al Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.”

Abul Qosim juga mengatakan, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.”

Jika kita sedang melakukan suatu amalan maka hendaklah kita tidak bercita-cita ingin mendapatkan pujian makhluk. Cukuplah Allah saja yang memuji amalan kebajikan kita. Dan seharusnya yang dicari adalah ridho Allah, bukan komentar dan pujian manusia.

Hudzaifah Al Mar’asiy mengatakan, “Ikhlas adalah kesamaan perbuatan seorang hamba antara zhohir (lahiriyah) dan batin.” Berkebalikan dengan riya. Riya adalah amalan zhohir (yang tampak) lebih baik dari amalan batin yang tidak ditampakkan. Sedangkan ikhlas, minimalnya adalah sama antara lahiriyah dan batin.

Dzun Nuun menyebutkan tiga tanda ikhlas:

• Tetap merasa sama antara pujian dan celaan orang lain.

• Melupakan amalan kebajikan yang dulu pernah diperbuat.

• Mengharap balasan dari amalan di akhirat (dan bukan di dunia).

Al Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Meninggalkan amalan karena manusia adalah riya. Beramal karena manusia termasuk kesyirikan. Sedangkan ikhlas adalah engkau terselamatkan dari dua hal tadi.”

Ada empat definisi dari ikhlas yang bisa kita simpulkan dari perkataan ulama di atas..

• Meniatkan suatu amalan hanya untuk Allah.

• Tidak mengharap-harap pujian manusia dalam beramal.

• Kesamaan antara sesuatu yang tampak dan yang tersembunyi.

• Mengharap balasan dari amalannya di akhirat.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HIKMAH LARANGAN BERPUASA DI HARI JUM'AT

14.10.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Setelah kemaren ane bahas mengenai hari² yang di larang untuk berpuasa, ada salah seorang Ikhwan yang bertanya lagi mengenai hal tersebut..

Beliau bertanya, Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa)?

Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

لا يصم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده

“Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya” (HR. Muslim no.1144).

Hikmah dalam pelarangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyari’atkan, karena Islam memiliki tiga hari raya, yakni: Idul Fithri, Idul Adha, dan hari raya pekanan, yakni hari Jum’at. Oleh sebab itu hari ini (yakni Jum'at) terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seorang lelaki mendahulukan sholat Jum’at, menyibukkan diri dengan berdo’a serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena disibukkan dengan do’a dan dzikir.

Telah diketahui juga bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya dapat ditunda, maka lebih didahulukan ibadah yang tidak dapat ditunda daripada ibadah yang masih dapat ditunda.

Apabila ada orang yang bertanya seperti pertanyaan di atas, Maka alasan inilah jawabannya, bahwa keadaan hari Jum’at sebagai hari raya pekanan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Idul Fithri dan Idul Adha) tidak hanya pengkhususannya saja’.

Maka ane katakan, Dia (hari Jum’at) berbeda dengan hari raya itu, sebab dia berulang pada setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tidak ada pelarangan yang berderajat haram padanya. Selanjutnya disana ada sifat² lain dari dua hari raya tersebut yang tidak kita dapatkan pada hari Jum’at.

Adapun apabila ada orang yang berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari setelahnya, maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa, karena dia berpuasa sehari sebelumnya (yakni hari Kamis) dan sehari setelahnya (yakni hari Sabtu).

Sedangkan pertanyaan mengenai, ”Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau juga puasa pengganti”?

Sesungguhnya dzahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadlo/pengganti) atau puasa sunnah, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia dapat membayar hutang puasanya kecuali hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu.

(Majmu’ Fatawa Arkanil Islam no.446)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Sabtu, 01 April 2017

AMPUHNYA DO'A SAPU JAGAT

16.57.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Banyak mungkin yang belum tahu bahwa do’a sapu jagad (Robbana aatina fid dunya hasanah …) mengandung makna yang luar biasa. Sampai² dijelaskan bahwa do’a sapu jagad ini juga adalah do’a untuk mendapatkan wanita sholihah yang setiap orang menginginkannya. Coba kita renungkan baik² dalam penjelasan singkat ane berikut ini..

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sangat Menyukai Do’a yang Singkat Namun Penuh Makna

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa² yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no.1482, dikatakan shahih oleh Syech Al Albani)

Hadits ini menunjukkan beberapa hal:

• Dianjurkannya do’a dengan lafadz yang ringkas namun mengandung banyak makna kebaikan.

• Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi keistimewaan dengan jawami’ul kalim, yaitu diberikan kalimat² yang ringkas ketika diucap namun mengandung banyak makna dalam hukum dan ilmu.

• Kalimat yang paling baik adalah kalimat yang sedikit (ringkas), namun syarat makna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang menggapai maksud dari pembicaraan dengan kalimat yang mudah, namun sarat makna.

Di antara do’a ringkas, namun penuh makna adalah do’a sapu jagad..

اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Allahumma (Robbana) aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar..”

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ أكثرُ دعاءِ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

“Doa yang lebih sering diucapkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah _Allahumma aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar_ (Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).” (HR. Bukhari no.4522 dan Muslim no.2690)

Muslim menambahkan,

إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيهِ.

“Jika Anas ingin menyeru dengan suatu seruan, beliau membaca do’a ini dan jika beliau ingin berdo’a dengan suatu do’a, beliau pun membaca do’a ini.”

Beberapa pelajaran dalam hadits ini:

• Dianjurkan untuk merutinkan do’a ini karena lafadznya begitu ringkas, namun mengandung permintaan kebaikan dunia dan akhirat.

• Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini karena do’anya sungguh penuh makna yaitu mencakup tiga hal: [1] meminta kenikmatan di dunia, [2] meminta kenikmatan di akhirat, serta [3] agar terbebas dari api neraka. Semoga Allah menganugerahkan kita tiga hal ini.

• Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan² lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Masya Allah.. luar biasa cakupan do’a sapu jagad ini. Sampai² meminta istri yang sholihah pun sudah tercakup di dalamnya.

• Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat.

• Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal² syubhat (yang masih samar/abu²) dan hal² yang haram. Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang ane sarikan dari kitab tafsirnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201. Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu mendalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan.

• Para sahabat begitu semangat dalam memperhatikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka pun begitu semangat dalam menjalani ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

HARI YANG TERLARANG UNTUK BERPUASA (Bag.2)

16.47.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Berikut adalah kelanjutan dari hari yang terlarang untuk berpuasa sunnah.

Keempat: Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati² mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no.2173, Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits lainnya, dari Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no.2188, At Tirmidzi no.686, Ad Darimi no.1682, Ibnu Khuzaimah no.1808, Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:

Pertama: Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.

Kedua: Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

Kelima: Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari Ied dan hari tasyriq).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim no.1159)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya. Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai² melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin Amr bin Al Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud.

Keenam: Berpuasa Wishol

Terlarang pula berpuasa wishol yaitu berpuasa berturut-turut tanpa berbuka dan tanpa makan sahur. Dalil larangannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ». قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِى ذَلِكَ مِثْلِى إِنِّى أَبِيتُ يُطْعِمُنِى رَبِّى وَيَسْقِينِى فَاكْلَفُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ ».

“Janganlah kalian berpuasa wishol.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu engkau sendiri melakukan wishol, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian tidaklah seperti aku dalam hal ini. Aku selalu diberi kenikmatan makan dan minum oleh Rabbku. Lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Muslim no.1103)

Namun jika tidak menyulitkan boleh melakukan wishol hingga waktu sahur saja. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

“Janganlah kalian melakukan wishol. Jika kalian ingin, maka lakukanlah wishol hinga sahur saja.” (HR. Bukhari no.1967)

Ketujuh: Berpuasa pada Hari Sabtu

Ada sebuah hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu,

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”
(HR. Abu Daud no.2421, At Tirmidzi no.744, Ibnu Majah no.1726, Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Mengenai status hadits ini masih diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihannya. Perselisihan tersebut adalah:

Pertama: Ada yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) sehingga hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini berarti boleh berpuasa pada hari Sabtu.

Kedua: Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.

Rincian yang bagus untuk puasa hari Sabtu yang dibolehkan adalah sebagai berikut..

Pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya. Puasa seperti ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut.

Kedua: Jika berpuasa pada hari Sabtu diikuti dengan berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa.

Ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), berpuasa pada hari Arofah, berpuasa Asyuro (10 Muharram), berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan berpuasa selama sembilan hari di bulan Dzulhijah. Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa.

Keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa, lalu ternyata bertemu dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.

Intinya, puasa hari Sabtu yang terlarang adalah jika mengkhususkan berpuasa pada hari Sabtu dan tidak diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HARI YANG TERLARANG UNTUK BERPUASA (Bag.1)

16.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Berikut adalah penjelasan beberapa hari yang dilarang untuk melakukan puasa sunnah dan ane akan menjabarkan dalam 2 bagian..

Pertama: Hari Idul Fithri dan Idul Adha

Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat Ied bersama Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Umar pun mengatakan,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari no.1990 dan Muslim no.1137)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim no.1138)

Kaum muslimin telah bersepakat (berijma’) tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.

Kedua: Hari² Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)

Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no.1141) 

An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

An Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari² tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari Ied. Hukum yang berlaku pada hari Ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari Ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” 

Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu.

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu.

Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu Umar dan Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari no.1997 dan no.1998)

Ketiga: Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at  kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no.1985 dan Muslim no.1144) 

An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”

Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.”
(HR. Bukhari no.1986 dan Muslim no.1143)

Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

Pertama: Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.

Kedua: Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.

Ketiga: Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).

Keempat: Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.

Bersambung Insyaa Allah'..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..