Minggu, 25 Desember 2016

BOLEHKAH WANITA HAIDH MEMBACA AL QUR'AN?

01.32.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Dari tauziah yang ane share kemaren dengan judul Tergabung Junub Dan Haidh Pada Wanita'.., Ada akhwat yang langsung bertanya, Memangnya boleh wanita haidh itu membaca Al Qur'an?/

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haidh boleh membaca Al Qur'an atau tidak? Dan yang kuat, wallahu a’lam, memang diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk membaca Al Qur'an karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haidh,

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syech Al Albani:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haidh membaca Al Qur'an, karena membaca Al Qur'an termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al Qur'an tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haidh), bahkan hukum membaca Al Qur'an (ketika haidh) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haidh). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haidh) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al Qur'an (ketika haidh) ini menunjukkan bahwa membaca Al Quran ketika haidh diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haidh ingin membaca Al Qur'an maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al Khalil hal.17-18), Syafi’iyyah (Al Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’alaa..

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)

“Tidak menyentuhnya kecuali orang² yang suci..”

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syech Bin Baz..

يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك

“Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur'an menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al Qur'an (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syech Bin Baz 24/344).

Lalu apakah di perbolehkan juga orang membaca Al Qur'an tanpa berwudhu?

Yang lebih utama adalah membaca Al Qur'an dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.

Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An Nawawi..

أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al Qur'an untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al Majmu’, An Nawawi 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca AlQur'an tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR. Bukhari)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur'an setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al Bukhari telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al Bukhari) diantaranya di bawah bab..

باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره

“Bab Membaca Al Qur'an setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung. Wallahu a’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SEPUTAR MERAYAKAN NATAL MENURUT FATWA ULAMA

01.14.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal?

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul² memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang² yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang² semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah².

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syech Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29 no.404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,

“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal² yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa²? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab :

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’.

Beliau rahimahullah mengatakan,

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar² kekufuran yang khusus bagi orang² kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang² semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah..

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya, dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak.Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka. Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang² yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,

“Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” Demikian perkataan Syaikhul Islam..

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.

Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syech Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30 no.405.

Syech rahimahullah ditanya: "Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?"

Beliau rahimahullah menjawab:

Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang² kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no.2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.

Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no.8848.

Pertanyaan: Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang² Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang² yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh² saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban: Tidak boleh bagi kita bekerja sama dengan orang² Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)

Lalu apa kesimpulan dari penjelasan di atas?

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita kaum muslimin diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang² mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’ [4] : 115).
Jalan orang² mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang² kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hukum memberi ucapan selamat natal. Semoga Allah Ta'alaa memberikan kita semua taufiq dan hidayah-Nya agar kita bisa menghindari hal² yang terlarang ini. Dan semoga Allah juga selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan..

Aamiin Yaa Allah Yaa Mujibas Saailiin'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Sabtu, 24 Desember 2016

TERGABUNG JUNUB DAN HAIDH PADA WANITA

00.37.00 Posted by Admin No comments


Bagaimana jika ada wanita yang junub ketika haidh?

Mungkinkah? Mungkin saja..

Syech Shalih Al Munajjid hafizahullah dalam fatawanya berkata bahwa jika seorang wanita haidh mengalami junub atau ia haidh ketika junub, maka ia tetap diperintahkan mandi untuk keadaan junubnya. Ketika sudah mandi seperti itu, maka boleh bagi wanita haidh tadi membaca Al Qur’an. Namun kalau masih ada junub, tidak boleh membaca Al Qur’an.

Cara mandinya adalah seperti cara mandi wajib lainnya, dimulai dengan berwudhu, lalu kepala disiram tiga kali, lalu menyiram anggota badan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, lalu menyiram anggota badan lainnya sehingga seluruh badan terkena air.

Ketika sudah mandi untuk junub, maka hadats junubnya terangkat, tersisa hadats haidh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni (1: 134),

فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل

“Jika seorang wanita mandi karena junubnya di waktu haidhnya, mandinya itu sah. Hadats junubnya hilang. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa junubnya hilang namun haidhnya tidaklah hilang sampai darahnya berhenti. Imam Ahmad juga berkata bahwa tidak ada yang kuketahui yang menyarankan untuk tidak mandi (karena junub) kecuali ada pendapat dari ‘Atho’. Namun ada riwayat dari beliau pula yang menyarankan untuk mandi.”

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

QADHA SHALAT YANG LUPUT KARENA HAIDH

00.30.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bagaimana kalau ada yang masih suci saat waktu Zhuhur, namun jam dua siang datang haidh dan ia belum lakukan shalat Zhuhur, apakah shalat Zhuhurnya diqadha’?

Syech Abu Malik menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati haidh mendekati waktu Ashar, namun ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka ketika suci, ia mesti mengqadha’ shalat tersebut karena ia sudah mendapati waktunya. Kalau sudah mendapati waktunya, maka kewajibannya untuk qadha. Qadha tadi itu ada selama ia berada dalam keadaan suci dengan kadar waktu mendapatkan satu raka’at shalat.

Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang² yang beriman. ” (QS. An Nisa’: 103).

Namun ada pendapat lain dalam masalah ini yaitu tidak ada qadha untuk shalat zhuhur tadi. Alasannya, kasus semacam ini ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para wanita ketika itu mendapati haidh pada waktu shalat. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada wanita yang luput shalatnya setelah suci dari haidh untuk mengqadha’nya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan seperti pendapat terakhir yang dikemukakan di atas,

وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ . وَأَمَّا النَّائِمُ أَوْ النَّاسِي وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُفْرِطٍ أَيْضًا فَإِنَّ مَا يَفْعَلُهُ لَيْسَ قَضَاءً بَلْ ذَلِكَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فِي حَقِّهِ حِينَ يَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ

“Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini, tidak ada kewajiban qadha sama sekali. Karena qadha itu diwajibkan dengan perkara baru. Sedangkan di sini tidak diharuskan diqadha. Karena menunda shalat seperti itu (bagi wanita) boleh dan bukan termasuk orang yang menganggap remeh. Adapun orang yang tertidur atau lupa, walau dia bukanlah orang yang menganggap remeh, yang ia lakukan dengan mengerjakan shalat ketika bangun tidur atau ketika ingat bukan disebut qadha. Yang ia lakukan adalah mengerjakan shalat di waktunya, yaitu mengerjakan ketika ia bangun tidur atau ketika ia ingat. ” (Majmu’ah Al Fatawa 23: 335)

Syech Abu Malik dalam kitabnya Fiqh As Sunnah li An Nisa’ (hlm.72) menyatakan, “Yang lebih hati² shalatnya tetap diqadha.”

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Jumat, 23 Desember 2016

UNDIAN DAN JUDI SERTA HUKUM KEDUANYA

08.16.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Santoso di Babelan Bekasi, yang menanyakan mengenai perbedaan undian dan judi, Berikut penjelasannya..

Akhi Ukhti, Undian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qur’ah /  قُرْعَةٌ  Pada dasarnya undian adalah melakukan pilihan dengan melakukan sebuah perbuatan yang kemudian menentukan pilihan tersebut.

Dalil Disyariatkannya Qur’ah

1. Surat Ali Imran ayat 44

وَمَا كُنتَ لَدَيۡهِمۡ إِذۡ يُلۡقُونَ أَقۡلَٰمَهُمۡ أَيُّهُمۡ يَكۡفُلُ مَرۡيَمَ

“…padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak² panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam…” (Q.S. Ali Imran: 44).

2. Surat Al-Shaffat ayat 139-141

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلۡمُرۡسَلِينَ إِذۡ أَبَقَ إِلَى ٱلۡفُلۡكِ ٱلۡمَشۡحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلۡمُدۡحَضِينَ

“Sesungguhnya Yunus benar² salah seorang rasul. (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan. kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang² yang kalah dalam undian” (Q.S. Al-Shaffat: 139-141)

3. Hadits dari Aisyah Ra.

كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

Rasulullah SAW jika akan melakukan perjalanan mengundi istrinya. Siapa yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar menemani Nabi SAW (dalam perjalanannya). (HR.Bukhari)

Undian biasanya berbentuk dua hal:

Pertama, ditulis nama² yang berhak di sebuah kertas, lalu siapa yang namanya terpilih maka dialah yang berhak.

Kedua, ditulis di salah satu kertas yang menyatakan orang yang berhak. Siapa yang mendapatkan kertas tersebut maka dialah yang berhak.

Undian biasanya dilakukan untuk menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan sesuatu. Pada dasarnya seluruh orang yang akan diundi tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan sesuatu. Tetapi yang dibutuhkan hanya satu atau beberapa orang. Maka diadakanlah undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkannya.

Undian pada dasarnya tidak sama dengan judi karena dalam undian tidak ada yang dirugikan. Sederhananya dalam undian hanya pemilihan tanpa adanya pihak yang dirugikan karena orang yang memiliki kriteria untuk diundi sama sekali tidak dibebankan untuk membayar sesuatu yang kemudian akan dijadikan hal yang diundi.

Contoh sederhana dari undian saat ini adalah ada kegiatan maraton/lari pagi dimana peserta tidak dipungut bayaran. Setiap peserta mendapatkan sebuah kupon doorprize yang hadiahnya didapatkan dari sponsor lain. Pada akhir perlombaan maraton tersebut, diadakan undian kupon dimana yang namanya keluar berhak mendapatkan hadiah.

Hakikat Judi

Judi pada dasarnya adalah transaksi dua orang atau lebih yang masing² pihak ikut berkontribusi (menyetorkan) uang atau barang berharga lalu dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu pihak² tersebut mengadakan permainan tertentu seperti permainan kartu, adu ketangkasan atau perlombaan lainnya. Orang yang menang berhak untuk mendapatkan hadiah yang diambil dari kontribusi uang yang dikumpulkan tadi. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa² selain rugi akibat telah ikut berkontribusi. Sederhananya dalam judi ada yang untung dan ada yang rugi (Al Mahalli vol.4 Hal.319)

Judi diharamkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang² yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan² itu agar kamu beruntung” (QS. Al Maidah: 90).

Berjudi adalah salah satu hal yang sangat digemari oleh orang Arab Jahiliyah dulunya, sama seperti minuman keras. Akibatnya adalah seringkali judi mengakibatkan pertengkaran, permusuhan bahkan perang antar suku dan kabilah.

Dengan judi, Syetan pun menggoda manusia untuk bermusuhan dan bertengkar. Selain itu juga menjauhkan manusia dari mengingat Allah SWT dan dari shalat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al Maidah: 91).

Judi setidaknya memiliki dua unsur pokok, yaitu:

1. Setiap peserta ikut berkontribusi/menyetorkan sejumlah uang atau yang bernilai uang, yang kemudian dijadikan/diambil sebagai hadiah

2. Adanya perlombaan atau permainan untuk menentukan pemenang dimana hadiahnya diambil dari uang kontribusi, sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa² sebagai ganti dari uang yang telah ia setorkan.

Contoh judi pada zaman jahiliyah dulu, orang Arab suka berpatungan untuk membeli seekor hewan seperti sapi. Misalnya ada enam orang menyetorkan jumlah yang sama. Setelah sapi dibeli, dibuat satu kupon yang bertuliskan setengah, dan dua buah kupon bertuliskan seperempat serta tiga buah kupon kosong. Setelah dilakukan undian, maka yang mendapatkan kupon setengah berhak mendapatkan setengah bagian sapi, begitu pula yang mendapatkan kupon seperempat berhak mendapatkan seperempat bagian sapi. Sedangkan yang dapat kupon kosong maka tidak mendapatkan apa² alias rugi.

Judi yang Samar-Samar

Hari ini banyak hal yang sebenarnya judi namun disamarkan dalam berbagai bentuk sehingga terkesan bukan judi. Di televisi sering kita lihat ada bentuk dukungan sms berhadiah. Satu sms dihargai 2.000 rupiah. Bayangkan jika ada satu juta orang yang mengirimkan sms, berarti panitia mendapatkan keuntungan senilai 2 milyar rupiah. Lalu nanti diundi dua orang yang “beruntung” mendapatkan masing² 1 juta rupiah yang diambil dari keuntungan sms tersebut. Hal ini pada hakikatnya adalah judi karena uang hadiah diambil dari kontribusi peserta lainnya.

Banyak juga bentuk perlombaan lainnya yang bentuknya seperti ini. Ada misalnya lomba dalam rangka tujuh belas agustusan. Masing² peserta dikenakan “infak” sejumlah sepuluh ribu misalnya. Pemenang lalu diberi hadiah yang diambil dari uang hasil infak tersebut. Ini juga judi meskipun bentuknya samar-samar.

Beberapa kepanitian juga sering mengadakan kegiatan perlombaan, dimana setiap peserta diminta uang kontribusinya. Hal tersebut menjadi judi jika hadiah yang diberikan kepada pemenang diambil dari uang kontribusi yang dikumpulkan tersebut.

Di pasar malam sering ada lomba ketangkasan seperti memanah bebek yang berjalan atau memasukkan gelang ke dalam botol. Setiap peserta membayar sejumlah uang yang ditukarkan dengan beberapa kali kesempatan. Jika peserta berhasil memanah bebek atau memasukkan gelang ke botol tersebut, maka ia berhak atas sejumlah hadiah. Ini juga termasuk judi. Hal yang sama dengan permainan menangkap boneka dengan alat seperti yang banyak ditemukan di tempat² permainan. Semuanya merupakan judi yang mengandung dua unsur pokok di atas.

Lalu Bagaimana Dengan Kupon Hadiah Belanja?

Saat ini di super market besar sering memberikan kupon hadiah belanja jika pembeli telah melakukan pembelian dengan total belanja Rp. 50.000,- misalnya. Setiap kelipatan belanja Rp. 50.000,- maka pembeli diberikan satu kupon undian. Pada akhir bulan, kupon tersebut diundi dan yang nomornya keluar berhak mendapatkan hadiah tertentu.

Untuk hal seperti ini, kita harus melihatnya dengan jelas. Jika kupon tersebut murni diberikan sebagai hadiah atas pembelian, dalam arti kupon tersebut tidak diambil dari uang pembelian, misalnya harga barang yang ia beli memang Rp. 50.000,- sesuai dengan harga pasar, lalu dilakukan undian dan ada pemenangnya, maka ini bukan judi. Karena pada hakikatnya hadiah tersebut merupakan hadiah yang diambil dari keuntungan yang didapatkan super market tersebut.

Hal ini berbeda jika kupon tersebut diambil dari sebagian harga pembelian. Misalnya jika harga barang tersebut pada dasarnya hanya Rp. 45.000,- sesuai harga pasar. Namun karena ada undian maka dijual dengan harga Rp. 50.000 dimana yang Rp. 5.000,- adalah ganti dari kupon yang diberikan. Lalu uang yang dihasilkan dari Rp. 5.000,- tersebut dijadikan hadiah yang kemudian diundi. Maka hal ini jelas adalah judi.

Antara Azlam dan Qur’ah

Dalam Al Qur’an, ada istilah lain yang sering disalah artikan dengan undian secara umum yaitu istilah Al Azlam. Al Azlam sebenarnya beda dengan qur’ah. Al Azlam adalah undian dengan anak panah yang diyakini sebagai petunjuk mistik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hukum Al Azlam adalah haram (QS. Al Maidah: 3 dan 90).

Dahulu orang Arab Jahiliyah jika ingin melakukan sesuatu maka mereka membuat tiga hal pada anak panah. Anak panah pertama bertuliskan “Aku diperintah Tuhan”, anak panah yang kedua bertuliskan“Aku dilarang Tuhan” dan yang ketiga dibiarkan kosong. Anak panah tersebut lalu diletakkan dalam Ka’bah. Kemudian mereka meminta kepada penjaga Ka’bah untuk mengambil salah satu anak panah tersebut. Mereka menganggap bahwa anak panah yang keluar adalah petunjuk Tuhan kepada mereka untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukannya. Sedangkan jika yang terambil adalah yang kosong, maka mereka akan ambil satu lagi sampai ada ketetapan dilakukan atau tidak.

Hikmah diharamkannya azlam adalah agar manusia tidak menganggap sesuatu adalah nasib baik atau nasib buruk hanya melalui undian anak panah. Sesungguhnya yang harus dilakukan adalah berusaha dan berdoa kepada Allah SWT, bukan menyerahkan nasib kepada anak panah. Haram mempercayai bahwa pilihan dari anak panah atau semisalnya sebagai penentu nasib baik atau buruk.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..