Kamis, 05 Januari 2017

CONTOH CACAT DALAM MEMBACA SURAT AL FATIHAH

07.02.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

Wajib membaca Al Fatihah secara berurutan dan memperhatikan tasydid, jangan sampai terjadi lahn yang dapat mengubah makna. Jika urutan ayat dan tasydid dalam surat Al Fatihah itu hilang atau ada lahn yang merubah makna misalnya membaca kalimat menjadi “iyyaki na’budu” atau “an’amtu ‘alaihim” atau membaca menjadi “ahdanash shirothol mustaqim”, maka bacaan tersebut tidaklah dianggap kecuali kalau tidak mampu dalam hal ini.

Pengertian lahn disampaikan oleh Imam Nawawi sebagai berikut..

Imam An Nawawi menyebutkan dalam kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalah Al Qur’an hlm.89,

“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al Qur’an haram membaca Al Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi fasik. Adapun bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya malah tetap lebih memilih diam dan mengikutinya.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM

06.59.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Shalat wajib ada lima: Isya, Shubuh, Lohor (Dzuhur), Ashar, Maghrib.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada malam Isra’ (ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian beliau diseru, ‘Hai Muhammad, sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini seperti (pahala) lima puluh’.”

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak²kan mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku.”

Beliau menjawab,

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.

“Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu (dari shalat sunnah).”

Kedudukan Shalat Dalam Islam

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

“Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.”

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shala

Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.”

Namun yang rajih dari pendapat² para ulama’, bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits² tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya..

Dari Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.

"Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya."

Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi."

Dari Hudzaifah bin Al Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak² kami mengucapkan kalimat:
Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’”Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.”

Kepada Siapa Diwajibkan?

Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal.
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak² hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.”

Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkan anak² kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.”

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Rabu, 04 Januari 2017

SHALAT BERDUA DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

00.23.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?

Disebutkan dalam kitab Al Muhaddzab sebagai berikut,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,

المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .

Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.

Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.

Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar Rafi’i.

Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Hati²lah masuk pada wanita.”

Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al hamwu (ipar)?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الحمو الموت

“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang dimaksud al hamwu?

Al hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.

Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al hamwu (ipar).

Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HAL PENTING KETIKA MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID

00.18.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat.

Syech Abdul Qadir Al Jilani mengatakan,

Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak² tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main.Jika anak tersebut malah sukanya teriak² dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya.Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas.

Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Selasa, 03 Januari 2017

QIYAMUL LAIL, SHALAT TAHAJUD DAN SHALAT MALAM

00.46.00 Posted by Admin No comments


Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa beda qiyamul lail, shalat tahajud, dan shalat malam?

Qiyamul lail adalah ibadah yang ditunaikan di malam hari, walau hanya sesaat. Di dalamnya ada shalat, membaca Al Qur’an dan ibadah lainnya. Disebut qiyamul lail (menghidupkan malam) tidak mesti menghidupkan dengan mayoritas malam.

Dalam Muroqi Al Falah disebutkan bahwa qiyamul lail yang terpenting adalah menyibukkan malam hari dengan ibadah (ketaatan). Ada juga pendapat lain yang mengatakan sudah disebut qiyamul lail walau hanya sebentar dengan membaca Al Qur’an, mendengar hadits, berdzikir atau bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 34: 117).

Adapun shalat tahajud adalah shalat malam secara khusus. Sebagian ulama menganggap bahwa shalat tahajud adalah shalat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur.

Al Hajjaj bin Amr Al Anshari radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa salah seorang di antara kalian jika bangun tidur lalu melaksanakan shalat malam sampai datang Shubuh, berarti ia telah melaksanakan tahajud. Karena yang dimaksud shalat tahajud adalah shalat setelah tidur.

Dari sini kita dapat melihat bahwa qiyamul lail ternyata memiliki makna lebih umum dari shalat tahajud. Qiyamul lail bisa mencakup shalat malam dan selainnya. Qiyamul lail bisa mencakup shalat yang dikerjakan sebelum dan sesudah tidur.

Sedangkan tahajud yang dimaksud adalah shalat secara khusus. Namun ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menganggap tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana anggapan kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Demikian disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 2: 232.

Imam Al Qurthubi misalnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah²an Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”
(QS. Al Isra’: 79).

Yang dimaksud tahajud di sini ada kaitannya dengan kata hajada yang berarti tidur malam.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SEMAKIN MULIA DENGAN AL QUR'AN

00.43.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Orang akan semakin mulia dengan Al Qur'an. Baik ketika ia membacanya, baik ia menghafalnya, baik ia memahaminya, atau mengamalkannya.

Dalam hadits disebutkan,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim no.817 dari Umar bin Khattab)

Ini buktinya,

أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ

« إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ».

Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu Umar di ‘Usfan dan ketika itu Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah.

Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?”

“Ibnu Abza”, jawab Nafi’.

Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”.

Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.”

Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?”

Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).”

Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“
(HR. Muslim no.817)

Silakan buktikan, jika kita ingin menjadi hamba yang mulia. Walau miskin, cacat, lemah, pasti akan semakin mulia dengan Al Qur'an.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

Senin, 02 Januari 2017

MUKMIN SEPERTI BUAH UTRUJAH

00.35.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Buah utrujah itu wanginya tercium, rasanya enak.

Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ

“Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no.5059)

Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak.

Jadilah orang yang membaca Al Qur’an bukan sekedar membaca dan menghafal. Namun hendaknya Al Qur’an tersebut bisa diaplikasikan. Semakin banyak kaji Al Qur’an, mestinya semakin bagus iman dan akhlaknya. Karena sifat orang yang membaca Al Qur’an itu akan tercium wanginya. Artinya, ia akan buktikan dalam amal dan perilakunya keseharian.

Bukan sebaliknya..

Semakin banyak ngaji, malah semakin tidak baik pada suami/ istrinya di rumah, semakin tidak berbakti pada ibu/ bapaknya, semakin keras pada tetangga, semakin tidak santun pada masyarakat sekitar.

Semoga perilaku kita bisa selaras dengan tuntunan Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..