Sabtu, 21 Januari 2017

ADA REZEKI PADA HATI

00.28.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut?

Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati.

Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan pada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Huud: 6)

Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini yang Allah berikan kepada yang berhak mendapatkannya dan yang mau bersyukur. Allah memberikan rezeki tersebut pada siapa yang berusaha mencari sebab²nya. Itulah Maha Hakim dan Maha Mengetahuinya Allah.

Dalam ayat disebutkan,

قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (73) يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (74)

“Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui”.., Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Ali Imran: 73-74)

Ketahuilah bahwa karunia, nikmat dan rezeki dari Allah itu begitu besar yang tak mungkin dihitung.

Allah Ta’ala berfirman,

وَآَتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).”
(QS. Ibrahim: 34).

Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang² yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat berikut yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al Qur’an dan As Sunnah. Lantas setelah itu disebut bahwa itu adalah karunia yang besar yang diberikan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Jadi ilmu dan iman adalah nikmat besar yang tiada taranya.

Dalam ayat disebutkan,

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4)

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat²-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar² dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumu’ah: 3).

Syech As Sa’di rahimahullah berkata, “Ini adalah karunia terbesar yang Allah berikan pada siapa saja yang Allah kehendaki dari hamba-Nya. Nikmat diutusnya Rasul tersebut lebih besar dibandingkan dengan nikmat kesehatan badan dan keluasan rezeki, begitu pula lebih besar dari nikmat dunia lainnya. Nikmat diin (agama) tentu lebih besar dibandingnkan nikmat lainnya karena nikmat tersebut adalah poros keberuntungan dan kebahagiaan yang kekal abadi.” (Tafsir As Sa’di hal.911).

Jadi, jangan yang selalu diharap adalah rezeki pada badan saja. Yang terpenting adalah rezeki pada hati, itu yang mesti selalu dipinta setiap waktu. Semoga Allah terus memberikan iman dan taqwa pada kita.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

MEMISAH SHALAT RAWATIB DAN SHALAT WAJIB

00.19.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Shalat rawatib seperti telah kita pahami bersama adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu. Macam² shalat rawatib pernah ane jelasin pada pembahasan sebelumnya. Namun ada suatu aturan yang mesti diperhatikan tatkala seseorang ingin melaksanakan shalat yang utama tersebut. Aturan ini dijelaskan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaknya seseorang memisah antara shalat rawatib dan shalat wajib dengan perkataan atau perbuatan lainnya. Berikut keterangannya..

Pembicaraan dalam Hadits

Berdasarkan hadits As Saa ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”.

Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.”

Apa Hikmahnya?

Ada yang berpendapat bahwa hikmah melakukan seperti itu agar tidak terjadi keserupaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Ada pula yang berpendapat bahwa melanggar hal di atas merupakan sebab kebinasaan orang² terdahulu. Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّى فَرَآهُ عُمَرُ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلاَتِهِمْ فَصْلٌ.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Ashar, tiba² bangkitlah seorang lelaki hendak shalat lagi. Umar melihatnya, dan langsung berkata, “Duduklah. Sesunguhnya Ahli Kitab binasa karena mereka menyambungkan satu shalat dengan shalat yang lain”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sungguh baik apa yang diucapkan Al-Khatthab”.

Syech Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan tentang hikmah larangan tersebut, “Karena dengan menyambungnya dengan shalat lain akan mengesankan seolah² shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jum’at dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lain, itu berarti sudah melakukan pemisahan.”

Ash Shan’ani rahimahullah mengungkapkan, “Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung melaksanakan shalat sunnah tadi di rumahnya. Karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik. Atau paling tidak ia laksanakan shalat sunnah di tempat lain di masjid tersebut. Itu berarti ia memperbanyak tempat pelaksanaan shalat”

Telah dikeluarkan oleh Abu Daud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ

“Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya?” (maksudnya untuk shalat sunnah)

Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa pindah tempat itu disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu. Bila Ibnu ‘Umar berada di Mekkah lalu shalat Jum’at, terus beliau maju dan shalat dua raka’at, kemudian maju lagi dan shalat empat raka’at. Bila beliau berada di Madinah lalu shalat Jum’at, beliau kemudian pulang dan shalat di rumah dua raka’at, dan tidak shalat di masjid. Ada orang bertanya tentang hal itu. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demikianlah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 

Riwayat ini dapat dijadikan sebagai dalil penguat tentang dianjurkannya memperbanyak tempat sujud (shalat).

Lalu apa kesimpulannya'?

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kita harus memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah, yaitu dengan perkataan (seperti dzikir) atau dengan berpindah tempat (di tempat lain di masjid atau di rumah).

Di antara hikmah atau alasannya, yaitu:

1. Agar tidak serupa antara shalat wajib dan shalat sunnah, ada pembeda,

2. Untuk memperbanyak tempat sujud sehingga lebih banyak tempat di bumi ini yang menjadi saksi bagi amalan kita di hari kiamat kelak. Alasan kedua ini adalah pelajaran dari firman Allah,

إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2) وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا (3) يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4) بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا (5)

“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban² berat (yang dikandung)nya, dan manusia bertanya: “Mengapa bumi (menjadi begini)?”, pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Az Zalzalah: 1-5).

Lihatlah bumi menjadi saksi bagi amalan manusia di hari kiamat. Berarti ketika kita berpindah tempat, semakin banyaklah yang menjadi saksi kita nantinya.

Dan bahasan di atas sebenarnya umum untuk setiap shalat sunnah sebagaimana perbuatan Ibnu ‘Umar. Namun shalat sunnah yang biasa menyertai shalat wajib adalah shalat sunnah rawatib, maka yang dibahas adalah shalat tersebut.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Jumat, 20 Januari 2017

MALAIKAT SAJA MENARUH HORMAT

06.38.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Kita tau bahwa malaikat adalah makhluk yang paling taat dan tidak bermaksiat pada Allah. Walau demikian, malaikat sangat menaruh hormat pada orang yang belajar ilmu agama.

Dalam hadits dari Abu Ad Darda radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ

“Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu.”
(HR. Abu Daud no.3641, Ibnu Majah no.223. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Arti hadits tersebut kata para ulama, para malaikat itu merendahkan diri di hadapan penuntut ilmu dan menaruh hormat padanya. Ada ulama pula yang mengungkapkan bahwa yang dimaksud adalah malaikat itu mendoakan para penuntut ilmu karena membentangkan sayap sama seperti membentangkan tangan untuk berdo’a. Sebab sayap burung adalah ibarat tangan pada kita. Demikian pembahasan Abul Abbas Al Qurthubi dalam Al Mufhim Asykala min Talkhis Kitab Muslim.

Ibnul Qayyim juga menjelaskan dalam Miftah Dar As Sa’adah (1: 63) bahwa malaikat meletakkan sayapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya pada penuntut ilmu serta sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan karena penuntut ilmu telah membawa warisan nabi.

Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kemuliaan dan kedudukan seorang penuntut ilmu (agama) di hadapan para malaikat. Di sini juga mengajarkan pada kita untuk menaruh hormat pada setiap orang yang mempelajari ilmu agama seperti para penghafal Al Qur’an, para pelajar hadits nabawi, dan yang mendalami ilmu agama lainnya.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

DOA AGAR TAWAKAL PENUH KEPADA ALLAH

06.31.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari akhi Rio Ferdian di Lebak Bulus, yang menanyakan Doa Agar Tawakal Penuh Kepada Allah, berikut penjelasannya'..

Doa ini bisa diamalkan menunjukkan tawakal kita penuh pada Allah,

اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى، أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ

“Allohumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allohumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillani. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun..”

Artinya:
"Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, aku beriman kepada-Mu, aku bertawakal kepada-Mu, aku bertaubat kepada-Mu, dan aku mengadukan urusanku kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Engkau dari segala hal yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha hidup dan tidak mati, sedangkan jin dan manusia pasti mati." (HR. Muslim no.2717).

*Kandungan Doa Di Atas*

• Segala urusan terjadi atas kuasa Allah.

• Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah.

• Bertawakal kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya adalah penyebab datangnya pertolongan Allah.

• Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan.
Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan kepada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan.

• Kita tidak boleh bertawakal kepada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati. Berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun.

Semoga Allah Ta'alaa senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya untuk kita semua agar bisa mengamalkan doa ini dan bertawakal penuh pada Allah..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..

Kamis, 19 Januari 2017

SHALAT RAWATIB DI WAKTU ZHUHUR

02.35.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini?

Dari Abdullah bin As Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ

“Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi no.478 dan Ahmad 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syech Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini).

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.

Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur

Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut..

• Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya.

• Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

• Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah..

Pertama, Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

“Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi no.428, Ibnu Majah no.1160. Syech Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.

Kedua, Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim no.730).

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An Nasai no.1666, Ibnu Majah no.1322. Syech Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

Ketiga, Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan,

حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari no.1180).

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.

Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.

Lalu bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur?

Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah..

Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur). (HR. Tirmidzi no.426, Ibnu Majah no.1158).

Dan bagaimana jika luput dari dua rakaat ba'da zhuhur?

Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan.
Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.

Mudah²an kita semua dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

HARAMKAH MEMANGGIL ISTRI DENGAN IBU, UMMI, DEK?

02.29.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Panggilan ibu, ummi, atau dek atau panggilan semacam itu, Apakah masuk dalam istilah zhihar yang berarti haram atau tidak dibolehkan?

Memahami Zhihar

Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’.

Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.

Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Al Fiqh Al Manhaji 2: 14).

Ayat yang Membicarakan tentang Zhihar

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4)

“Orang² yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu² mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh² mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Orang² yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.

Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum² Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4)

Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, dan Semacam Itu.

Ada pendapat dari Syech ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, beliau mengatakan,

أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم

“Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As Sa’di hal.893).

Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Al Fiqh Al Manhaji 2: 15).

Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah.

Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM AL FATIHAH (4): MEMBACA AL FATIHAH DI BELAKANG IMAM

00.44.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Setelah diketahui bahwa Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat, bagaimanakah hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat imam mengeraskan bacaan Al Fatihah dalam shalat jahriyah?

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makmum membaca surat di belakang imam.

Ulama Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al Fatihah baik dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) maupun sirriyah (Zhuhur dan Ashar) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah no.850. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Namun ada perkataan tegas dari ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa makmum disunnahkan membaca Al Fatihah untuk shalat sirriyah.

Adapun dalam Madzhab Hanafiyah, makmum tidak membaca sama sekali di belakang imam dalam shalat sirriyah, bahkan dinyatakan makruh tahrim jika tetap membaca di belakang imam. Namun jika tetap dibaca, menurut pendapat terkuat, shalatnya tetap sah. Di antara alasannya adalah ayat,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik², dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204).

Sedangkan Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum baik dalam shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar), begitu pula dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya, dan Shubuh). Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.”
(HR. Bukhari no.756 dan Muslim no.394).

Ada pernyataan dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa dimakruhkan bagi makmum membaca di saat imam menjaherkan (mengeraskan) bacaan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika dikhawatirkan luput dari sebagian Al Fatihah.

Lalu kapan membaca Al Fatihah bagi makmum jika meyakini wajibnya?

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surat setelah Al Fatihah atau suratnya begitu pendek, maka ia membaca Al Fatihah berbarengan dengan imam.

Namun disunnahkan makmum membaca Al Fatihah tadi di antara diamnya imam sejenak setelah membaca Al Fatihah (disebut saktaat) atau Al Fatihah dibaca ketika ia tidak mendengar imam karena ia jauh atau tuli.

Ulama Hambali menyatakan bahwa makmum membaca Al Fatihah tersebut saat diamnya imam setelah membaca Al Fatihah (saktaat). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 33: 52-54).

Jadi kesimpulan yang bisa di ambil dari pendapat di atas itu apa'?

Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, menurut guru ane Syech Hammad Ad Dabbas dan Syech Maulana Hasan Hambali mengatakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat² yang ada.

Ini juga sama dengan pendapat dari Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam. (Majmu’ah Al Fatawa 23: 268).

Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakrah.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangat untukmu. Namun yang seperti tadi jangan diulangi.”
(HR. Bukhari no.783).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah untuk masuk shaf dalam keadaan ruku’ karena seperti itu seperti tingkah laku hewan ternak, demikian kata Ibnu Hajar dalam Al Fath (2: 268).

Di sini dapat disimpulkan bahwa mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, itulah yang dikejar oleh Abu Bakrah. Kalau mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at, berarti tidak membaca Al Fatihah sama sekali. Artinya, bacaan Al Fatihah tersebut sudah ditanggung oleh imam.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..