Sabtu, 03 Juni 2017

PERGI SHALAT JUM'AT DALAM KEADAAN TENANG

14.14.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Pergi Shalat Jum'at diperintahkan dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang beriman untuk menghadiri shalat Jumat dan bersegera melakukannya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang² beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9).

Syech As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “as sa’yu” adalah bersungguh-sungguh untuk menuju shalat Jum'at dan tidak menyibukkan diri dengan hal lainnya. Di sini yang dimaksudkan bukanlah berlari-lari menuju shalat Jum'at. Tetap yang diperintahkan adalah pergi shalat Jumat dalam keadaan yang tenang. (Taisirul Lathifil Mannan hal.138).

Sama halnya dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa yang dimaksud dengan fas’au ilaa dzikrillah” adalah pergi untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim 5: 88. Jadi bukan yang dimaksud adalah cepat².

Perintah bersikap bahkan tetap ada meskipun telat dalam shalat berjamaah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendegar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no.636 dan Muslim no.602).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa, di sini pun termasuk dalam shalat Jum'at maupun shalat lainnya, baik saat itu khawatir akan luput dari takbiratul ihram bersama imam ataukah tidak.” (Syarh Shahih Muslim 5: 88)

Apa hikmahnya pergi shalat dalam keadaan tenang dan larangan tergesa-gesa? Karena berangkat menuju masjid sudah terhitung berada dalam shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلاَةِ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فِى صَلاَةٍ

“Jika engkau hendak pergi shalat, maka datangilah dalam keadaan tidak tergesa-gesa. Hendaklah bersikap tenang. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah. Karena salah seorang di antara kalian menuju shalat sudah terhitung berada dalam shalat” (HR. Muslim no.602).

Ibnu Hajar menyebutkan hikmah lainnya kenapa tidak boleh tergesa-gesa menuju shalat. Jika seseorang tergesa-gesa, maka ia akan membaca surat tidak dengan penuh kekhususan. Beda halnya jika ia mendatangi shalat jauh² sebelumnya, ada waktu untuknya untuk rehat. (Fathul Bari 2: 117)

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

SAAT PUASA, BERAKHLAK YANG MULIA DAN JAGA LISAN

14.04.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela.

Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no.1903).

Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa².

Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat,

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al Humazah: 1).

Kata Ibnu Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim 7: 650).

Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa.

Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ

“Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no.2505. Syech Al Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’).

Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati.

Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا

“Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin 1: 176)

Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. (Al Urf Asy Syadzi Syarh Sunan At Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al Kasymiri)

Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia² karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain.

Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad Darda, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ

“Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no.4799 dan Tirmidzi no.2003. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Semoga dengan akhlak yang mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Jumat, 02 Juni 2017

BOHONG SAAT PUASA, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

01.28.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah bohong saat puasa bisa membatalkan puasa?

Berbohong Saat Puasa

Larangan berbohong saat berpuasa telah disebutkan dalam hadits berikut ini..

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no.1903)

Zuur yang dimaksud dalam hadits di atas adalah dusta. Berdusta dianggap jelek setiap waktu. Namun semakin teranggap jelek jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hadits di atas menunjukkan tercelanya dusta. Seorang muslim tentu saja harus menjauhi hal itu.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah larangan haram, namun bukan termasuk pembatal puasa. Pembatal puasa hanyalah makan, minum dan jima’ (hubungan intim). (Fath Al Bari 4: 117)

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi,

مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ فَعَلَ مَا ذُكِرَ لَا يُثَابُ عَلَى صِيَامِهِ ، وَمَعْنَاهُ أَنَّ ثَوَاب الصِّيَام لَا يَقُومُ فِي الْمُوَازَنَةِ بِإِثْم الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ

“Konsekuensi dari hadits tersebut, siapa saja yang melakukan dusta yang telah disebutkan, balasan puasanya tidak diberikan. Pahala puasa tidak ditimbang dalam timbangan karena telah bercampur dengan dusta dan yang disebutkan bersamanya.” (Fath Al Bari 4: 117)

Al Baidhawi menyatakan,

لَيْسَ الْمَقْصُود مِنْ شَرْعِيَّةِ الصَّوْمِ نَفْس الْجُوعِ وَالْعَطَشِ ، بَلْ مَا يَتْبَعُهُ مِنْ كَسْرِ الشَّهَوَات وَتَطْوِيعِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ لِلنَّفْسِ الْمُطْمَئِنَّةِ ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ ذَلِكَ لَا يَنْظُرُ اللَّه إِلَيْهِ نَظَر الْقَبُولِ

“Bukanlah maksud syari’at puasa adalah menahan lapar dan dahaga saja. Dalam puasa haruslah bisa mengendalikan syahwat dan mengatur jiwa agar memiliki hati yang tenang. Jika tidak bisa melakukan seperti itu, maka Allah tidaklah menerima puasa tersebut.”
(Fath Al Bari 4: 117)

Dampak Jelek Berbohong

1. Berbohong memang teramat bahaya yang dapat mengantarkan pada sifat² jelek lainnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati²lah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no.2607)

2. Berbohong selalu menggelisahkan jiwa, berbeda dengan sifat jujur yang selalu menenangkan.

Dari Al Hasan bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

“Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta akan menggelisahkan jiwa.”
(HR. Tirmidzi no.2518 dan Ahmad 1: 200. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

3. Berbohong merupakan tanda kemunafikan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta, jika berjanji, ia mengingkari, dan jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Bukhari no.33)

Asy Sya’bi berkata,

مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ Al Ulum wa Al Hikam 2: 493)

Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata,

الكَذِبُ جِمَاعُ النِّفَاقُ

“Dusta dapat mengumpulkan sifat kemunafikan.” (Ramadhan Durusun wa ‘Ibarun hal.39).

Mengajarkan Anak untuk Berbohong

Ada perkataan dari Az Zuhri, dari Abu Hurairah walau sanad riwayat ini munqathi’ (terputus), ia berkata, “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah, ‘Mari sini, ada kurma untukmu.’ Kemudian ia tidak memberinya sedikit kurma pun, maka ia telah berdusta.” (Jami’ Al Ulum wa Al Hikam 2 :485).

Tidak sedikit dari orang tua yang membohongi anaknya seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah di sini.

Syech Musthofa Al Adawi hafizhahullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri.

Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, ‘Beritahu saja, bapak tidak ada di rumah.’ Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyah Al Abna hal.243).

Berbohong Saat Bercanda

Tidak boleh berbohong pula dalam bercanda, bersandiwara atau hanya ingin membuat orang lain tertawa. Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no.4990 dan Tirmidzi no.3315. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Di antara faktor yang mendorong seseorang biasa berbohong:
  • Jauh dari agama
  • Tidak takut akan siksa atau hukuman dari Allah di akhirat
  • Ingin mendapatkan kebaikan yang cepat diperoleh di dunia
  • Sudah jadi kebiasaan
  • Hasil didikan yang jelek.

Marilah jadikan bulan Ramadhan sebagai ajang untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..

BUKA PUASA DALAM KEADAAN RAGU KELUAR DARAH HAIDH

01.18.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’.

Bagaimana jawaban untuk masalah di atas?

Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini..

Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu²

Dalam shahih Bukhari Muslim disebutkan hadits dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no.177 dan Muslim no.361).

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas,

مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا

“Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fiqih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu² yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim 4: 49).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al Fatawa 21: 56)

Jawaban Masalah

Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas,

أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ

“Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al Buruq fi Anwa’ Al Furuq 4: 94)

Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu² adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci.

Jadi kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Kamis, 01 Juni 2017

UMROH RAMADAHAN SEPERTI HAJI BERSAMA NABI

02.36.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Umroh sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umroh. Umroh di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umroh di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

“Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?”

Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya (ditunggangi suami dan anaknya). Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut.

Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ

“Jika Ramadhan tiba, berumrohlah saat itu karena umroh Ramadhan senilai dengan haji.”
(HR. Bukhari no.1782 dan Muslim no.1256).

Dalam lafazh Muslim disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Umroh pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no.1256)

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

“Sesungguhnya umroh di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no.1863).

Apa yang dimaksud senilai dengan haji?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumroh di bulan Ramadhan, maka umroh tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim 9:2)

Apakah umroh Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib?

Syech Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umroh Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umroh di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumroh di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku.”?

Jawaban Syech rahimahullah, “Umroh di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umroh Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umroh Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umroh Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umroh Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumroh di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umroh Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umroh Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syech Ibnu Baz]

Semoga Allah Ta'alaa memudahkan kita untuk terus beramal sholeh dan dimudahkan untuk melaksanakan umroh maupun haji ke Baitullah..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

BATALKAH SIKAT GIGI PADA SAAT PUASA?

02.03.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Menggunakan Siwak Itu Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syech Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits² yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. (Tuhfatul Ahwadzi 3: 488).

Sikat Gigi Saat Puasa

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al Majmu’ 6: 222)

Syech Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15: 260).

Namun ada saran dari Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 17: 261-262).

Saran ane, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

Rabu, 31 Mei 2017

BERBUAT DOSA DI BULAN RAMADHAN, APAKAH DOSANYA BERLIPAT-LIPAT?

00.25.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Apakah dosa jadi berlipat-lipat ketika dilakukan di bulan Ramadhan? Padahal kita tau bahwa pahala amalan kebaikan akan dilipatgandakan ketika dilakukan di bulan Ramadhan.

Dalam Mathalib Uli An Nuha (2: 385) disebutkan, “Kebaikan dan kejelekan berlipat-lipat dilihat dari tempat mulia di mana amalan tersebut dilakukan seperti di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan masjid lainnya. Juga dilihat dari waktu yang mulia seperti hari Jumat dan bulan² haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Adapun berlipatnya pahala, hal itu tidaklah diperselisihkan. Sedangkan berlipatnya dosa, kebanyakan ulama menyatakan hal itu ada. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Para ulama peneliti menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dalam masalah berlipatnya dosa, yang dimaksud adalah berlipatnya dalam kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah(kuantitas).”

Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (7: 262), “Kebaikan bisa berlipat, dosa pun demikian dilihat dari tempat dan waktu.

Kebaikan itu berlipat dilihat dari kammiyah (kuantitas atau jumlah) dan kayfiyah (kualitas). Adapun dosa berlipat-lipat dilihat dari kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas). [Maksudnya dosa tidak dilipatgandakan dari sisi jumlah, namun dipandang dari sisi besarnya].

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya, dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160)

Begitu juga dalam ayat lainnya disebutkan,

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25).

Dalam ayat tidak dikatakan akan dilipatgandakan, namun dikatakan akan ditimpakan azab. Sehingga yang melakukan dosa di Makkah atau di Madinah, berarti secara kualitas dosanya bertambah besar, bukan dari sisi jumlah yang berlipat-lipat. Maksudnya, siksanya lebih pedih.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..