Assalamu'alaikum..
Buat Ukhtie Tati, Jika bicara tentang keutamaan ibadah qurban dan aqiqah, semua dikembalikan lagi ke pembahasan yang paling mendasar yaitu tentang bagaimana hukum Islam yang kompleks namun saling terkait memposisikan ibadah qurban dan aqiqah.
Pertama, yang harus diselesaikan adalah bagaimana hukum aqiqah dalam Islam? Hukum menyelenggarakan aqiqah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki maupun satu ekor kambing untuk anak perempuan adalah sunnah, bukan wajib. Dalil yang secara jelas menunjukkan hukum aqiqah diriwayatkan Ahmad dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;
“Barangsiapa di antara kalian ada yang suka untuk berqurban (melakukan aqiqah) untuk anaknya, maka silahkan melakukannya. Untuk satu putra dengan dua kambing dan untuk satu putri dengan satu kambing” (H.R. Ahmad)
Mengapa bisa digolongkan sebagai sunnah? Seandainya menyelenggarakan aqiqah itu wajib, maka Rasulullah dalam hadits di atas tidak akan menyebutkan aqiqah dengan istilah “mahabbah” atau “kesukaan” yang secara eksplisit tercantum dalam kalimat “barangsiapa di antara kalian ada yang suka”. Karena itulah, ada indikasi yang menguatkan bahwa penyelenggaraan aqiqah itu adalah sunnah.
Dari satu hadits yang diriwayatkan oleh Samurah pun disebutkan bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqah dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur, dan diberikan nama untuknya (H.R. Abu Dawud)
Melalui dalil di atas menjadi semakin jelas waktu pelaksanaan aqiqah ada di hari ke tujuh dari hari kelahirannya namun jika orang tua si anak tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahkan pada hari ketujuh maka Ia dibolehkan untuk mengaqiqahkan pada hari ke-14, hari ke-21, atau pada saat kapanpun Ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu. Sehingga semakin menguatkan bahwa aqiqah semuanya diserahkan pada kemampuan dan kelapangan rezeki si orang tua.
Lalu bagaimana kesimpulannya? Antara qurban dan aqiqah mana yang harus dilakukan?
Jika seorang muslim dihadapkan pada dua pilihan antara qurban dan aqiqah, maka kedua pilihan itu tak usah sampai membebankan pikirannya, karena sebaiknya dana yang dimilikinya didahulukan untuk qurban terlebih dahulu.
Dikarenakan qurban itu punya keutamaan hukum yang lebih dahulu dibandingkan aqiqah. Perintah berqurban itu hukumnya Sunnah Muakkad atau Sunnah yang dikuatkan. Dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 jelas tercantum firman Allah:
“Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah, (Q.S Al-Kautsar: 2)
"Semoga jadi ilmu yang manfaat"
0 komentar:
Posting Komentar