Assalamu'alaikum Akhie Ukhtie..
Semalem ada yang japri nanya, Bagaimanakah kejelasan puasa bagi orang² yang siang nya puasa tapi malam nya maksiat'?
Sebenernye tidak sedikit yang berpuasa namun masih bermaksiat. Lihat saja para wanita ada yang sengaja membuka auratnya ketika puasa, padahal hal itu tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar. Namun pamer aurat itu masih terus dilakukan meskipun di bulan suci Ramadhan.
Sebagian ulama salaf berkata,
Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ł ŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ“Ų±Ų§ŲØ Ł Ų§ŁŲ·Ų¹Ų§Ł
“Puasa yang jelek adalah jika saat puasa hanya meninggalkan minum dan makan saja.”
Maksudnya, puasa yang dilakukan hanya menahan lapar dan dahaga, namun maksiat masih terus jalan.
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata,
Ų„Ų°Ų§ ŲµŁ ŲŖ ŁŁŁŲµŁ Ų³Ł Ų¹Ł Ł ŲØŲµŲ±Ł Ł ŁŲ³Ų§ŁŁ Ų¹Ł Ų§ŁŁŲ°ŲØ Ł Ų§ŁŁ ŲŲ§Ų±Ł Ł ŲÆŲ¹ Ų£Ų°Ł Ų§ŁŲ¬Ų§Ų± Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ§Ų± Ł Ų³ŁŁŁŲ© ŁŁŁ ŲµŁŁ Ł Ł ŁŲ§ ŲŖŲ¬Ų¹Ł ŁŁŁ ŲµŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŁŲ·Ų±Ł Ų³ŁŲ§Ų”
“Jika engkau berpuasa, maka puasakanlah pendengaran, penglihatan dan lisanmu dari dusta dan perkara yang diharamkan. Jangan sampai engkau menyakiti tetanggamu. Juga bersikap tenanglah di hari puasamu. Jangan jadikan puasamu seperti hari-hari biasa.”
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ų±ُŲØَّ ŲµَŲ§Ų¦ِŁ ٍ ŲَŲøُّŁُ Ł ِŁْ ŲµِŁَŲ§Ł ِŁِ Ų§ŁْŲ¬ُŁŲ¹ُ ŁَŲ§ŁْŲ¹َŲ·َŲ“ُ ŁَŲ±ُŲØَّ ŁَŲ§Ų¦ِŁ ٍ ŲَŲøُّŁُ Ł ِŁْ ŁِŁَŲ§Ł ِŁِ Ų§ŁŲ³َّŁَŲ±ُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya begadang di malam hari” (HR. Ahmad 2: 373. Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang asalnya mubah tidaklah sempurna sampai seseorang meninggalkan keharaman. Barangsiapa yang melakukan yang haram disertai mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan yang wajib lalu beralih mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang yang bermaksiat tetap dianggap sah dan tidak diperintahkan untuk mengqodho’ puasanya menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Alasannya karena amalan itu batal jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus (seperti makan, minum dan jima’) dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama.” (Latho’iful Ma’arif, hal. 277-278)
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya wajib. Sedangkan menjauhi hal-hal selain itu yang tergolong maksiat termasuk penyempurna puasa.” (Fathul Bari, 4: 117)
Mula ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).
Dalam Al Qur’an setelah Allah melarang dari makan dan minum di siang hari saat puasa, disebutkan pula setelah itu keharaman memakan harta orang lain tanpa lewat jalan yang benar. Padahal memakan harta orang lain dengan jalan keliru adalah terlarang di setiap waktu. Sedangkan larangan untuk makan dan minum hanyalah saat puasa. Ini adalah isyarat bahwa siapa yang mendekatkan diri pada Allah dengan menjauhi makan dan minum, maka ia juga diharuskan untuk menjauhi memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Namun memakan harta seperti itu berlaku setiap waktu, bukan ketika Ramadhan saja atau waktu tertentu saja. Bila ingin lebih jelas bisa di lihat penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoiful Ma’arif, hal. 278.
Syech ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Puasa yang telah Allah syari’atkan adalah jalan yang Dia jadikan untuk kita belajar menjaga anggota badan dari perkara-perkara yang Dia haramkan dan hendaklah anggota tubuh ini digunakan hanya pada jalan ketaatan. Juga semoga hal ini semakin mengingatkan pada nikmat Allah.” (Syarh Samahatusy Syech Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan, hal. 77)
"Semoga jadi ilmu yang manfaat"
0 komentar:
Posting Komentar