Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan pertanyaan dari akhi Beny di Sidoarjo yang menanyakan soal
hukum non muslim ikut menyumbang pembangunan masjid,
berikut penjelasan nye..
Pada dasarnya dibolehkan bagi kaum muslimin untuk bekerja sama (ta’awun) dengan orang² non muslim yang cinta damai atau menerima kebaikan yang diberikan oleh mereka baik berupa harta maupun jasa selama mereka tidak memerangi kaum muslimin didalam urusan yang membawa kemaslahatan dunia, sebagaimana firman Allah SWT..
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang² yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang² yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ali dari Nabi SAW bahwa Kisra telah memberikan kepada beliau saw hadiah yang diterima olehnya begitu juga dengan para raja yang telah memberikan hadiah kepada beliau SAW dan diterima olehnya.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang menerima bantuan didalam urusan² agama dari orang non muslim walaupun mereka adalah orang² yang tidak memerangi kaum muslimin.
Imam Malik pernah menolak dinar pemberian orang² Nasrani ketika dibawa ke ka’bah. Adapun beliau tidak keberatan manakala bantuan mereka digunakan untuk kemaslahatan dunia seperti pembangunan jembatan, pengairan maupun yang lainnya.
Namun para ulama syafi’i memperbolehkan bekerja sama dengan orang² non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin bahkan menerima pemberian mereka baik untuk urusan² kemaslahatan dunia maupun agama. Mereka membolehkan menerima wakaf yang diberikan orang² non muslim baik untuk kepentingan dunia maupun agama karena melihat bahwa wakaf tersebut secara dzatnya adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah tanpa melihat kepada i’tikad (keyakinan) orang yang memberikan wakaf tersebut.
Adapun firman Allah SWT tentang orang² yang memakmurkan masjid,
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
Artinya : “tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At Taubah : 17 )
Maka ini bukan berarti bahwa seorang non muslim tidak diperbolehkan untuk memberikan bantuannya baik fisik maupun jasa (tenaga) kepada kaum muslimin didalam pembangunan sebuah masjid termasuk ikut serta didalam kepanitiaannya. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah tidak diperkenankan seorang non muslim untuk menguasai dan mengelola aktivitas masjid Allah SWT karena dikhawatirkan akan bercampur dengan hal-hal yang berbau kemusyrikan didalam pengelolaannya tersebut.
Sebagaimana Allah SWT dahulu meminta kepada kaum muslimin untuk mengambil alih seluruh aktivitas yang terkait dengan Masjid Haram, seperti memakmurkannya, menutupi ka’bah maupun memberikan minuman kepada orang-orang yang datang berhaji yang selama ini dilakukan oleh orang-orang muysrik.
Dengan demikian diperbolehkan menerima bantuan dari orang² non muslim baik bantuan yang bersifat fisik maupun tenaga didalam urusan² kemaslahatan dunia maupun agama selama mereka tidak memerangi kaum muslimin, termasuk pembangunan masjid menurut pendapat Imam Syafi’i.
Wallahu Waliyyut Taufiq..
''Semoga bisa menjadi ilmu yang manfaat''
0 komentar:
Posting Komentar