Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Untuk menjawab pertanyaan dari Akhi Santoso di Babelan Bekasi yang menanyakan Hukum jual beli kucing, Berikut penjelasan nya..
Jual beli kucing adalah termasuk salah satu jual beli yang dilarang.
Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.
Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini..
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,
زَجَرَ النَّبِÙ‰ُّ -صلى الله عليه وسلم- عَÙ†ْ Ø°َÙ„ِÙƒَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no.1569).
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla 9: 13)
Juga dari Jabir, beliau berkata,
Ø£َÙ†َّ النَّبِÙ‰َّ -صلى الله عليه وسلم- Ù†َÙ‡َÙ‰ عَÙ†ْ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَالسِّÙ†َّÙˆْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no.3479, An Nasai no.4668, Ibnu Majah no.2161 dan Tirmidzi no.1279. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yang tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar² manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya..
Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya.
Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah ane sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim 10: 213).
"Semoga bisa menjadi ilmu yang manfaat"
0 komentar:
Posting Komentar