Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bagaimana jika kita diundang makan, namun kita sedang puasa? Apa tetap undangan tersebut dihadiri atau kita sengaja batalkan puasa kita?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no.1431).
Penuhilah Undangan
Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika ada yang mengundang, maka hendaklah kita memenuhi undangan tersebut. Jika undangan tersebut adalah undangan nikah, diwajibkan untuk dihadiri. (Syarh Riyadhis Sholihin 4: 203).
Hukum Menyantap Makanan Saat Diundang
Adapun hukum menyantap hidangan saat walimah adalah sunnah, bukanlah wajib menurut madzhab Syafi’i. (Syarh Shahih Muslim 9: 210).
Kata Syech Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, hendaklah yang diundang menyantap makanan jadi bukan hanya hadir saja karena orang yang mengundang sengaja mengajak kita supaya menikmati makanan yang telah ia sajikan. Coba bayangkan jika sampai yang punya rumah mengundang dan telah membuat makanan yang banyak lalu kita tidak menyantapnya, tentu akan merasa kecewa. (Syarh Riyadhis Sholihin 4: 203).
Jika Berpuasa Saat Diundang
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), maksud “falyusholli” adalah doakanlah orang yang mengundang makan dengan ampunan, keberkahan dan semisalnya. Karena asalnya makna “shalat” adalah berdo’a. Imam Nawawi rahimahullah berkata, khusus untuk orang yang berpuasa, tidak wajib ia makan saat diundang makan seperti itu, lebih² jika itu puasa wajib karena puasa wajib tidak boleh dibatalkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dibatalkan saat diundang makan seperti itu.
Imam Nawawi juga berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa berat jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah ia batalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. (Syarh Shahih Muslim 9: 210).
Syech Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan, ada tiga keadaan saat seseorang diundang:
1. Jika diundang dalam keadaan tidak berpuasa, maka nikmatilah hidangan makan yang ada.
2. Jika diundang dalam keadaan berpuasa wajib, maka tidak makan saat itu dan tidak membatalkan puasa (cukup mendo’akan kebaikan pada yang mengundang sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas).
3. Jika diundang dalam keadaan berpuasa sunnah, maka punya pilihan saat itu. Jika ingin membatalkan puasa, santaplah hidangan saat itu. Jika tidak ingin batalkan, juga tidak mengapa namun kabarkan pada yang mengundang. Namun hendaknya memilih mana yang lebih maslahat. Jika dianggap bahwa membatalkan puasa saat itu baik, maka batalkanlah dan nikmati hidangan saat itu. Jika tidak, maka meneruskan puasa itu lebih utama. Wallahu a’lam. (Syarh Riyadhis Sholihin 4: 204).
Wallahu Waliyyut Taufiq'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar