Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Achmad Saikhu Zein di Depok yang menanyakan mengenai Ada tidaknya shalat Qadha, dan dalil yang menjadi dasar hukumnya, berikut penjelasannya..
Mungkin banyak orang belum mengetahui mengenai shalat Qadha ini. Sesuai dengan namanya Qadha, shalat ini memang shalat pengganti, mengqadha (mengganti) shalat yg sdh terlewatkan pelaksanaannya pada waktunya.
Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini..
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya: “Barangsiapa tertidur atau kelupaan untuk melaksanakan shalat (pada waktunya), maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat, (karena) tiada pengganti (penebus) untuk sholat (yang telah lewat waktunya) itu kecuali dengan melaksanakannya (ketika ia ingat).” (Diriwayatkan oleh imam Al Bukhari-Muslim)
Dan disebutkan di dalam riwayat yg lain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah tertidur dari melaksanakan shalat subuh berjamaah pada waktunya. Dan beliau terbangun ketika matahari telah terbit (yakni waktu sholat Subuh telah lewat). Maka beliau memerintahkan salah seorang sahabat (Bilal bin Robah radhiyallahu anhu) agar mengumandangkan adzan, lalu beliau shalat sunnah Qobliyah subuh 2 rakaat terlebih dahulu, lalu dikumandangkan iqomat shalat, dan beliau shalat subuh berjamaah dengan para sahabat radhiyallahu anhum.
Jadi, berdasarkan dua hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah, diantaranya:
- Bahwa mengqadha shalat itu ada tuntunannya dalam agama Islam.
- Sebab yang membolehkan Qadha shalat ialah KETIDURAN atau KELUPAAN dari melaksanakan shalat pada waktunya.
- Waktu mengqadha shalat ialah pada saat seseorang terbangun dari tidurnya atau ketika ia INGAT bahwa ia belum melaksanakan shalat wajib.
- Shalat sunnah Qobliyah subuh 2 raka’at merupakan salah satu shalat sunnah yg tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, baik ketika mukim maupun safar.
Wallahu Waliyyut Taufiq'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar