Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Apakah disunnahkan kembali mengucapkan salam ketika berpisah sebagaimana saat kita bertemu?
Sunnah Mengucapkan Salam Ketika Berpisah
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang duduk² dengan suatu kaum lantas ingin berpisah, maka disunnahkan untuk memberi salam untuk mereka.” (Al Adzkar hal.469).
Di dalam kitab Riyadhus Sholihin, Imam Nawawi juga membawakan judul Bab, “Bab sunnahnya mengucapkan salam ketika meninggalkan majelis dan berpisah dengan rekan-rekan.”
Dalil yang dibawakan adalah hadits berikut..
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ
“Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Abu Daud no.5208 dan Tirmidzi no.2706. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tekstual hadits (zhahir hadits) menunjukkan bahwa wajib bagi jama’ah menjawab salam tersebut ketika disalami saat berpisah.” (Al Adzkar hal.469).
Bentuk Keadilan Ajaran Islam
Yang dimaksud dengan kalimat “tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir”, yaitu jika engkau masuk mengucapkan salam, maka ketika berpisah pun mengucapkan salam. Demikian diutarakan oleh Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam 4: 428.
Syech Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengutarakan, “Jika seseorang masuk masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula ketika keluarnya. Ketika seseorang masuk Makkah untuk umrah haji dimulai dengan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah), begitu pula ketika meninggalkan Makkah dengan melakukan thawaf ifadhah. Thawaf adalah amalan untuk menghormati (bentuk tahiyyah) tanah haram Makkah saat haji atau umrah. Itulah kesempurnaan syari’at Islam menjadikan awal dan akhir itu sama.” (Syarh Riyadhus Sholihin 4: 428-429)
Yang dimaksud oleh Syech Ibnu Utsaimin bahwa saat masuk masjid mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdasarkan doa berikut yang diucapkan ketika masuk masjid,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik..
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu.” (HR. Ibnu Majah no.771 dan Tirmidzi no.314. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ketika keluar masjid disunnahkan meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
“Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik..
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no.771 dan Tirmidzi no.314. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adanya salam kepada Nabi ketika masuk dan keluar masjid menunjukkan akan keadilan ajaran Islam. Subhanallah …
Semoga kita bisa terus menghidupkan sunnah Rasul di tengah-tengah kaum muslimin..
Wallahu Waliyyut Taufiq'..
Semoga bisa menjadi ilmu dan amalan yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar