Kamis, 15 Desember 2016

CEPAT DALAM MELANGKAH DAN TERGESA-GESA

00.26.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Tergesa-gesa biasa berujung tidak baik. Namun cepat² atau bersegera dalam bertindak ini berbeda. Bahkan cepat² kadang juga masih memiliki ketenangan. Namun di sini bukan berarti ane memaksudkan untuk shalat dengan sangat cepat sehingga tidak ada thuma’ninah sebagaimana kelakuan keliru sebagian jama’ah yang di bulan Ramadhan melakukan shalat tarawih. Itu bukan maksud ane.
Dalam shalat tetap harus ada thuma’ninah atau sikap tenang karena thuma’ninah bagian dari rukun shalat. Namun kalau seseorang bergerak cepat dalam beramal, itu bisa jadi terpuji sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu waktu.

Hadits berikut ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam karya beliau Riyadhus Sholihin dalam Bab “Bersegera dalam kebaikan dan anjuran kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh² tanpa keragu-raguan“. Berikut salah satu hadits yang beliau rahimahullah bawakan..

Dari Abu Sirwa’ah yaitu ‘Uqbah bin Al Harits radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata,

ŲµَŁ„َّŁŠْŲŖُ ŁˆَŲ±َŲ§Ų”َ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁ‰ِّ – ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… – ŲØِŲ§Ł„ْŁ…َŲÆِŁŠŁ†َŲ©ِ Ų§Ł„ْŲ¹َŲµْŲ±َ ŁَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ų«ُŁ…َّ Ł‚َŲ§Ł…َ Ł…ُŲ³ْŲ±ِŲ¹ًŲ§ ، ŁَŲŖَŲ®َŲ·َّŁ‰ Ų±ِŁ‚َŲ§ŲØَ Ų§Ł„Ł†َّŲ§Ų³ِ Ų„ِŁ„َŁ‰ ŲØَŲ¹ْŲ¶ِ Ų­ُŲ¬َŲ±ِ Ł†ِŲ³َŲ§Ų¦ِŁ‡ِ ، ŁَŁَŲ²ِŲ¹َ Ų§Ł„Ł†َّŲ§Ų³ُ Ł…ِŁ†ْ Ų³ُŲ±ْŲ¹َŲŖِŁ‡ِ ŁَŲ®َŲ±َŲ¬َ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِŁ…ْ ، ŁَŲ±َŲ£َŁ‰ Ų£َŁ†َّŁ‡ُŁ…ْ Ų¹َŲ¬ِŲØُŁˆŲ§ Ł…ِŁ†ْ Ų³ُŲ±ْŲ¹َŲŖِŁ‡ِ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ « Ų°َŁƒَŲ±ْŲŖُ Ų“َŁŠْŲ¦ًŲ§ Ł…ِŁ†ْ ŲŖِŲØْŲ±ٍ Ų¹ِŁ†ْŲÆَŁ†َŲ§ ŁَŁƒَŲ±ِŁ‡ْŲŖُ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŲ­ْŲØِŲ³َŁ†ِŁ‰ ، ŁَŲ£َŁ…َŲ±ْŲŖُ ŲØِŁ‚ِŲ³ْŁ…َŲŖِŁ‡ِ »

“Aku pernah shalat Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama’ah untuk menuju ke sebagian kamar istri² beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk)  yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama². Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan.” (HR. Bukhari no.851).

Al Jauhari mengatakan bahwa “tibr” yang disebutkan dalam hadits tidak dimaksudkan dalam hadits tidak dimaksudkan kecuali pada emas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath 2: 337. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa “tibr” adalah potongan emas atau perak.

Faedah Hadits

Berikut beberapa faedah dari Ibnu Hajar yang disebutkan dalam Fathul Bari (2: 337)..

1. Diam sebentar setelah salam dalam shalat tidaklah wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, beliau tidak berdzikir setelah shalat ketika itu.

2. Melangkahi para jama’ah lainnya ketika ada hajat (keperluan) masih dibolehkan.

3. Berpikir tentang perkara lain di luar shalat tidak mencacati shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepikiran akan sedekah yang belum dibagikan saat itu.

4. Bertekad di pertengahan shalat untuk melakukan hal lain setelah shalat dirampungkan juga tidak mencacati shalat.

5. Mewakilkan pada yang lain untuk membagikan sedekah atau zakat padahal mampu melakukan sendiri masih dibolehkan.

Syaikh Salim bin ‘Ied memberikan faedah lainnya sebagai berikut..

1. Bolehnya heran atau takjub pada orang yang mengerjakan sesuatu yang tidak biasanya sebagaimana herannya para sahabat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang baru kali ini terlihat bergerak cepat.

2. Barangsiapa yang lihat sesuatu yang aneh di mata para sahabatnya, maka hendaklah ia menghilangkan syubhat atau keanehan tersebut.

3. Bersegera melakukan amalan kebajikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau menunda-nunda pembagian sedekah.

4. Disunnahkan untuk berlepas diri dari hal² yang mengganggu pikiran yang bisa memalingkan dari dekat pada Allah.

5. Melangkah cepat bukan berarti tidak tenang.

Wallahu Waliyyut Taufiq'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: