Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bolehkah seorang istri curhat pada suami orang, baik sekedar bercerita atau curhat?
Yang jelas syari’at kita membentengi umatnya dari perbuatan haram seperti zina,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).
Syech As Sa’di membawakan dalam bait syairnya,
وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ
وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ
Hukum perantara sama dengan hukum tujuan..
Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya..
Karenanya, perantara menuju zina seperti berdua-duaan pun dilarang.
Dari Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad no.15734. Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi).
Di antara bentuk berdua-duaan (alias khalwat) adalah chating dengan lawan jenis, termasuk bentuknya curhat dengan suami orang.
Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perbuatan haram dan menjauhkan kita dari zina serta hal² yang mendekatkan pada zina.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar