Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya?
Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih..
Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu.
Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu.
Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat.
Ada riwayat menyebutkan bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah² yang ada di Kufah.
Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 27: 287).
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar