Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Yang termasuk pembatal shalat berikutnya adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Berikut penjelasan selengkapnya..
4. Terbuka Sebagian Aurat
Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 169)
Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 125)
5. Makan dan Minum
Ini termasuk pembatal shalat karena bertentangan dengan maksud shalat.
Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela² gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).
6. Berhadats Sebelum Salam Yang Pertama
Jika seseorang berhadats (misal: kentut) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat.
Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al Fiqh Al Manhaji 1: 170).
Bersambung Insyaa Allah'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar