Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Bolehkah berjalan cepat menuju shalat berjama’ah? Padahal kita diperintahkan untuk tenang. Apa kira² syaratnya?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no.636 dan Muslim no.602)
Ibnu Taimiyah dalam Syarh Al ‘Umdah hlm.598 berkata bahwa jika dikhawatirkan luput dari berjama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.
Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Saadad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar