Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan pertanyaan dari salah satu Akhwat, yang menanyakan soal
Keputihan itu najis atau tidak, berikut penjelasannya'..
Sebenarnya apakah keputihan itu najis?
Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita.
Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh kemaluan wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil, terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.
Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci.
Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al Mustaqni’, Syech Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci.
Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran.
Saluran pertama adalah saluran reproduksi yang bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing.
Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.
Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis.
Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al Mumthi’, 1: 457)
Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan.
Wallahu a’lam..
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar