Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Wanita boleh saja berhias diri? Namun hanya di hadapan orang² tertentu.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31).
Syech Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda.
Disebutkan pula dalam ayat yang sama,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera² mereka, atau putera² suami mereka, atau saudara² laki² mereka, atau putera² saudara lelaki mereka, atau putera² saudara perempuan mereka, atau wanita² islam, atau budak² yang mereka miliki, atau pelayan² laki² yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak² yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nur: 31).
Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini.
Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang² yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Syech As Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki. Ia sengaja menghentak-hentakkan kaki biar diketahui. Ini adalah perantara yang mengundang syahwat.
Syech As Sa’di lantas membawa kaedah,
وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه
“Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.”
Contoh di sini kata Syech As Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang² tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang.
Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada:
- Suami.
- Ayah wanita dan kakeknya ke atas.
- Ayah mertua dan jalur ke atas.
- Anak laki² wanita atau anak dari suami.
- Saudara laki² kandung atau seayah atau seibu.
- Anak dari saudara laki² maupun saudara perempuan (keponakan).
- Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim).
- Hamba sahaya wanita.
- Laki² yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya.
- Anak² lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk).
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar