Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Tarun di Serang Banten, yang menanyakan soal hukuman pelaku liwath dalam islam, berikut penjelasannya'..
Dalam bahasa Arab pelaku homoseks atau suka sesama jenis itu di sebut Liwath. Dan Para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan liwath ini lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.
Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.
Adapun pelaku liwath maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama² punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”
(HR. Abu Daud no.4462, At Tirmidzi no.1456, dan Ibnu Majah no.2561. Syech Al Albani menilai hadits ini shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’)bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?
Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah shohib dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki² dan perempuan berdua²an di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.
Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual ataupun lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.
Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Liwath
• Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya..” [HR. Tirmidzi no.1456, Abu Daud no.4462, Ibnu Majah no.2561 dan Ahmad no.2727]
• Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth..”
[HR. Ibnu Majah no.2563, Tirmidzi berkata Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata Hadits shahih isnad]
• Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)..” [HR Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra IV/322 No.7337]
• Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak mau melihat kepada laki² yang menyetubuhi laki² atau menyetubuhi wanita pada duburnya..” [HR. Tirmidzi no.1166, Nasa’i no.1456 dan Ibnu Hibban no.1456 dalam Shahihnya. Hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]
• Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Itu adalah liwat kecil, yakni laki² yang menggauli istrinya di lubang duburnya..” [HR Ahmad no.6667]
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu dan renungan yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar