Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah² saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silahkan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no.1291 dan Muslim no.3).
Hadits yang ane maksudkan di atas adalah hadits berikut ini,
تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ
“Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”.
Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut.
Perkataan Para Ulama Pakar Hadits
Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if.
Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al Iroqi pada hadits no.1576 membawakan hadits,
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة
“Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.”
Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin Abdirrahman,
تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ
“Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”.
Para perowinyatsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal.
Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’).
Dalam Dho’if Al Jaami’ no.2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syech Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if.
Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal.73), dari Nu’aim bin Abdirrahman.
Conclusion: Dengan demikian, Maka Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab..
Penjelasan Syech Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?”
Syech rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab² hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu Abdillah Muhammad bin Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal.193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan.
Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab²nya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang yang bertransaksi jual beli masing² memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)
Juga pada hadits,
أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.
Wallahu Waliyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar