Rabu, 01 Maret 2017

HUKUM FOTO PREWEDDING MENURUT ISLAM

07.46.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Melanjutkan pertanyaan dari Akhi Tarun di Serang Banten, yang menanyakan Soal hukum foto prawedding dalam islam, Berikut penjelasannya'..

Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki². Bukan hanya tidak boleh hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua²an, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan

Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal² yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal² yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua²an saat foto prewedding.

Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding

1. Ikhtilat dan Kholwat

Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua²an antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki² dan perempuan.

Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”
(HR. Ahmad 1: 18. Syech Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

“Ketahuilah! Seorang laki² bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no.2171)

2. Membuka aurat

Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1].Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2].Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no.2128)

Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ

"Yaitu para wanita yang: (1).Berpakaian tetapi telanjang, (2).Maa-ilaat wa mumiilaat, (3).Kepala mereka seperti punuk unta yang miring.."

Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya sengaja membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi²an dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan² memakai serban (sorban).

Nah, sifat² di atas yang kita temukan juga pada foto prewedding ketika banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.

3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram

Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syech Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4. Tabarruj yang tidak dibolehkan

Sudah pasti.., Wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Di antara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.

Allah memerintahkan pada para wanita,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang² Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir 6: 183).

Jika seorang wanita memakai make up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

5. Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)

Jika sampai ada adegan kissing padahal belum halal sebagai suami istri, maka ini jelas lebih parah lagi.

Ada hadits yang menyebutkan,

أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »

Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari pada malam.” (QS. Hud: 114).

Laki² tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.”
(HR. Bukhari no.526 dan Muslim no.2763).

Hadits ini menunjukkan berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan dan dihukumi dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin bertaubat.

Hukum Foto Pre Wedding

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa². Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.

Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki² dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: