Jumat, 07 April 2017

BERDO'A DALAM SHALAT DENGAN DO'A BUATAN SENDIRI BERBAHASA ARAB

22.22.00 Posted by Admin No comments

Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..

Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri?

Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu' dijelaskan,

"Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat.

Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Qur'an.

Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits,

ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن

“Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim).

Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin.

Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء

“Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.”

Dalam hadits lain disebutkan,

فاكثروا الدعاء

“Perbanyaklah doa (saat sujud).”

Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur).

Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah.

Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud,

ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء

“Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang semisal itu amat banyak sekali.

Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam.. (Al Majmu’ 3: 315).

Jadi kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun tetap di usahakan dalam berdoa setelah shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana yang telah ane jelaskan dalam pembahasan sebelumnya soal Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat..

Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..

0 komentar: