Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Ada salah seorang akhwat bertanya, Bagaimana jika ada wanita yang keluar darah kurang dari sehari (24 jam), apakah tetap dihukumi haid? Berikut penjelasannya..
Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syech Salim Al Hadrami dalam Matan Safinah An Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam.
Pendapat lain menyatakan bahwa lama minimal masa haid tidak dibatasi.
Syech Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Al Qawa’id wa Al Furuq, hlm.169)
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al Fatawa 19:237)
Pendapat inilah yang lebih kuat..
Apa dalilnya?
Syech Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menyebutkan,
“Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi.
Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syech Ibnu Utsaimin 11: 271. Al Islam Sual wa Jawab no.65570)
Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara:
• Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
• Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar