Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Pernyataan ini dari perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada mayit atau orang yang sudah mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut..
Ada pertanyaan dalam Majmu’ Al Fatawa, bagaimana dengan ayat,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).
Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shaleh” (HR. Muslim no.1631)
Apakah itu berarti amalan kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit?
Ibnu Taimiyah menjawab,
لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ
“Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al Fatawa 24: 306)
Bagaimana dengan bacaan Al Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati?
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk bacaan Al Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Taimiyah berkata,
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ
“Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa 24: 308)
Terus bagaimana dengan ayat dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang mati sama sekali?
Amalan seseorang ketika meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan yang masih tersisa seperti do’a anak shaleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali.
Ibnu Taimiyah mengatakan,
لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ
“Dalam hadits tidak disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati. Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’ Al Fatawa 24: 312)
Adapun rincian amalan yang sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada mayit. Wallahu a’lam..
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar