Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Sekarang kita akan melihat mengenai tayamum dari pembahasan ayat wudhu dan tayamum yang kita kaji dari beberapa hari kemarin..
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang² yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6)
Faedah tentang tayamum yang bisa diambil dari ayat di atas:
11. Sebab tayamum adalah salah satu dari dua sebab:
• Ketika tidak ada air, yaitu diambil dari firman AllahTa’ala,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
“lalu kamu tidak memperoleh air."
• Terdapat bahaya bila menggunakan air, yaitu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
“Dan jika kamu sakit”.
Dari sini, setiap sebab yang mengakibatkan dharar atau bahaya ketiak menggunakan air, maka boleh beralih pada tayamum.
Sebab bahaya menggunakan air di sini banyak. Adapun penyebutan safar dalam ayat karena safar diduga kuat lebih butuh pada tayamum dan sulitnya mendapatkan air. Sama seperti dikaitkannya gadai dengan safar (dalam ayat yang lain). Namun bukanlah safar jadi sebab orang bertayamum sebagaimana sangkaan sebagian orang.
Pemahaman seperti itu dapat disanggah dengan firman Allah Ta’ala,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
“lalu kamu tidak memperoleh air."
12. Tayamum itu menggunakan segala sesuatu yang asalnya ada di permukaan bumi baik ada debu ataukah tidak. Selama benda tersebut thoyyib (suci), bukan khobits (bukan najis), maka boleh digunakan untuk tayamum.
13. Tayamum dikhususkan untuk dua anggota tubuh yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Adapun penyebutan ‘aydiikum’ yang disebutkan mutlak dalam ayat, yang dimaksud adalah telapak tangan. Sebagaimana penyebutan seperti itu terdapat dalam ayat potong tangan. Jika penyebutannya tangan hingga siku, barulah ada pembasuhan tangan hingga siku. Oleh karenanya dari sini bisa diambil pelajaran bahwa tangan yang diusap pada tayamum adalah telapak tangan saja, tidak sampai siku.
14. Ayat yang kita kaji juga menyebutkan mengenai sebab wudhu (thaharah shugro) yaitu Al ghoo-ith (keluarnya kotoran dari salah satu dari dua jalan), menyentuh wanita dengan syahwat. Sedangkan dalam hadits ditambahkan sebab wudhu karena tidur yang banyak dan menyentuh kemaluan, juga karena makan daging unta yang di mana para ulama memiliki perbedaan pendapat di dalamnya.
15. Tayamum disyariatkan untuk menyucikan hadats kecil, begitu pula hadats besar karena Allah menyebutkan perihal tayamum setelah menyebutkan wudhu dan mandi.
16. Tayammum tetap dengan mengusap walau menggantikan wudhu (menyucikan hadats kecil) dan mandi (menyucikan hadats besar) yang di mana dalam wudhu atau mandi terdapat ghusul (membasuh atau mencuci). Sehingga dalam tayamum tidak perlu mengalirkan atau melumurkan debu, cukap mengusap saja.
17. Ayat mulia yang kita kaji ini menunjukkan bahwa bersuci dengan tayamum menggantikan bersuci dengan air ketika tidak mendapati air atau mendapat bahaya ketika menggunakan air. Karena tayamum masih tetap disebut thaharah (bersuci). Begitu pula banyak hadits yang menunjukkan demikian.
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa bersuci dengan tayamum masih berlaku tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu atau batal karena masuknya waktu tertentu sebagaimana yang dikatakan kebanyakan ulama.
Yang tepat tayamum itu batal karena dua sebab:
• Karena mendapati pembatal bersuci.
• Karena mendapati air atau hilangnya bahaya untuk menggunakan air.
Masih berlanjut pada bagian keempat (bagian terakhir) Insyaa Allah..
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar