Assalamu'alaikum Akhi Ukhti'..
Pernahkah di antara kita yang mengamalkan tidur qailulah dan mengetahui manfaatnya?
Coba perhatikan ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang² yang beriman, hendaklah budak² (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang² yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat² bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nur: 58)
Ayat yang mulia ini kata Ibnu Katsir mengandung pelajaran bahwa hendaklah keluarga dekat meminta izin terlebih dahulu pada sesama kerabatnya. Hendaklah hamba sahayanya dan anak²nya yang belum baligh meminta izin pada tiga waktu:
• Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih tidur di atas ranjang.
• Waktu qailulah yaitu di siang hari karena waktu tersebut biasanya pakaian dicopot untuk rehat.
• Setelah shalat Isya’ karena pada saat itu adalah waktu tidur (beristirahat).
Di tiga waktu tersebut, anak² dan hamba sahaya tidak boleh masuk tanpa izin. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim 5: 565)
Apa Itu Tidur Qailulah?
Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 34: 130)
Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath Thibb 1: 12, Akhbar Ashbahan 1: 195, 353; 2: 69. Syech Al Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no.1647)
Dalam Umdah Al Qari sebagaimana disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
Apa Manfaat Tidur Qailulah?
Imam Asy Syirbini Al Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 34: 130).
Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.
Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad'..
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat'..
0 komentar:
Posting Komentar